Ada Atau Belum Ada Audit Investigasi BPKP, Perkara Kasus Korupsi Taman Kahati Namang Segera Dilimpahkan

oleh

 

Kasi Pidsus Kejari Bateng dengan didampingi Kasi Intel, Fauzan dan Kasi Pidum, Agustono dalam konfrensi pers, di aula Kejari Bateng, Selasa (30/4)

Forumkeadilanbabel.com, Koba – Perkara kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Taman Keanekaragaman hayati (Kahati) di kawasan hutan kayu Pelawan Namang Bangka Tengah tampaknya segera akan dilimpahkan ke Penuntutan.

Demikian diungkapkan Kajari Bateng, Dodhi Putra Alfian melalui kasi Pidsus Izhar dengan didampingi kasi Intel, Fauzan dan kasi Pidum, Agustono dalam konfrensi persnya di ruang aula gedung kejari Bateng, Selasa (30/4).

“Paling lambat satu bulan perkara kasus dugaan tipikor taman Kahati naik ke Penuntutan,” ujar Izhar menjawab pertanyaan wartawan terkait proses penanganan kasus dugaan tipikor taman Kahati.

Diakui Izhar, jika penanganan kasus dugaaan korupsi taman Kahati memang agak lamban dikarenakan pihaknya menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami akui penangannannya agak terkendala, sebab kami masih menunggu hasil audit invstigasi dari BPKP Bangka Belitung untuk mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai pendukung alat bukti lainnya,” akunya.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

Namun meski demikian, kata Izhar, kasus ini tetap akan dinaikkan ke Penuntutan paling lama satu bulan ke depan.

“Untuk penanganan kasus dugaan tipikor taman Kahati ini, proses demi proses sudah kita lakukan. Bahkan kita juga sudah beberapa kali melakukan ekspos dengan BPKP namun hasilnya belum satu suara,” ungkapnya.

Lalu bagaimana kasus ini akan dilimpahkan ke Penuntutan jika hasil audit investigasi dari BPKP belum juga keluar?

Ditegaskan Izhar, meskipun audit investigsi BPKP belum keluar, pihaknya tetap melakukan perhitungan soal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tipikor proyek taman Kahati tersebut.

“Ada atau belum ada hasil audit dari BPKP kita selaku penyidik tetap melakukan audit sendiri terhadap kerugian keuangan negara berdasarkan kewenangan di Penyidikan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

Dalam kasus dugaan tipikor taman Kahati, dari faktor mana pihak penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara?

Izhar menegaskan jika pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) sehingga hal tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara.

“Meskipun fisiknya ada, namun pelaksanaannya pembangunan taman Kahati itu tidak sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.

Bagaimana dengan status penahanan tersangka? akan kah pihak Kejari segera melakukan penahanan?

Izhar katakan untuk saat ini belum dilakukan penahanan mengingat si tersangka masih koperatif dalam menjalani pemeriksaan.
“Penahanan hingga saat ini belum dilakukan dikarenakan tersangka masih koperatif dalam proses pemeriksaan dan perlu diketahui hingga saat ini Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk dari Pokja maupun ahli dari kementerian KLHK,” terangnya.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Lalu akankah ada penambahan tersangka lainnya?
Untuk penambahan tersangka, kata Izhar bisa saja terjadi mengingat proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
” Sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat setelah pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan penyidikan terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi pada, proyek pembangunan taman keanekaragaman hayati (kahati) yang berada di kawasan hutan kayu Pelawan Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya pihak penyidik kejari Bateng menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah Ali Imron sebagai tersangka sejak 15 November 2018 lalu namun hingga saat ini Ali Imron si tersangka kasus dugaan korupsi taman Kahati belum juga di sidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.