Hardiyanda Sebut Pemilu 2019 Kecurangan Yang Massif

oleh
Hardiyanda

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Pemilihan umum serentak 2019 tanggal 17 April telah usai, kini memasuki tahap selanjutnya yaitu proses menghitung semua suara yang diperoleh.

Dalam pemilu kali ini, banyak sekali ditemukannya masalah-masalah dan pelanggaran-pelanggaran, dari surat suara sudah tercobolos lebih dahulu disebagian daerah, sebagian KPPS tidak netral dalam menyelenggarakan pemungutan suara, hingga kesalahan menghitung oleh pihak KPPS dilapangan.

Demikian diungkapkan ketua bidang hukum dan advokasi GPII Babel, Hardiyanda. Menurutnya pihsknya sudah mengantongi bukti-bukti kesalahan hitung di beberapa TPS di kota Pangkalpinang. C1 yang diperoleh adalah C1 yang memuat jumlah suara partai.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di beberapa TPS, hingga kini kami tidak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dilapangan,” ungkap Hardiyanda yang akrab disapa Asui, Sabtu (20/4).

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Pelanggaran tersebut dalam hal ini kata Asui, seperti yang tercantum pada Pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan penambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00

“Penjelasan pasal diatas dikatakan oleh Prof. Mahfud MD pada akun twiternya @mohmahfudmd pada tanggal 20 april 2019, bahwa bagi yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang, ada 2 pengadilan: 1) Pengadilan Pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya; 2) Pengadilan Konstitusi (MK) untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” kutip Asui

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Sehingga pelanggaran seperti ini, lanjutnya akan dilaporkan ke Bawaslu kota Pangkalpinang, agar segera diambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dilapangan.

“Kami menemukan penggelembung suara partai PDIP di TPS 07 Kecamatan Gerunggang kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, yang seharusnya nya suara parpol berjumlah 11, menjadi 21 suara,” tandasnya.

“Suara partai yang sama yaitu PDIP pada TPS 013 Kecamatan Gerunggang Kelurahan Bukit Merapin kota Pangkalpinang, yang seharusnya suara parpol berjumlah 24 suara, menjadi 34 suara,” tambahnya lagi.

Suara partai yang sama juga, yaitu PDIP pada TPS 17 Gerunggang kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, yang seharusnya hanya 21 suara menjadi 31 suara.

“Sampai pada hari ini kami masih tidak mengerti tentang kesalahan tersebut, maka akan kami pastikan fakta-fakta dan data-data ini akan kami laporkan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Kami berharap, Bawaslu kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti laporan yang kami ajukan, dengan berpegang pada asas Jurdil. Pelaku pelanggaran ini harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Pemilu ini adalah sebuah pesta, kalau seperti ini kejadiannya, maka pelaku tersebut telah mengacaukan pesta, maka pelaku tsb telah menjadi benalu dinegara demokrasi,” pungkasnya. (Yuko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.