DPRD Belitung Studi Banding Perda Perangkat Daerah dan SITU ke Pemkab Bangka

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Pansus DPRD Kabupaten Belitung melaksakan Studi Komparasi terkait Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pencabutan Raperda Penyelenggaraan dan Restribusi Izin Tempat Usaha.

“Kunjungan ini untuk mengumpulkan baha-bahan bagi kami dalam upaya menyelesaikan dua raperda di Kabupaten Belitung, yakni tentang Perubahan Perda Sususan Perangkat Daerah, serta Pencabutan Perda tentang Izin Tempat Usaha,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Taufik Rizani, A.Md ketika memberikan sambutannya pada acara pertemuan, Kamis (5/4/19) di Ruang Pertemuan Setda Bangka.

Kedatangan Rombongan DPRD Belitung yang yang didampingi beberapa perangkat daerah terkait ini disambut oleh Bupati Bangka yang diwakili oleh Staf Ahli Bupatio Bidang Politik dan Pemerintahan, Hj. Restunemi, A.Md.

Pada sambutannya Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan, menyatakan menyambut baik kunjungan kerja Pansus DPRD Belitung ini. Kegiatan studi komparasi ini selain berdiskusi terkait dua perda tersebut, ia meminta juga kepada rombongan untuk memberikan saran bagi Pemkab Bangka.

“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan DPRD Belitung. Selain kita diskusi dan sharing tentang raperda tadi, kami juga mohon saran juga bagi kami agar lebih baik di masa mendatang,” tutur Restunemi.

Sementara itu Kabag Hukum dan HAM Setda Bangka, Tiaman Fahrurozi, S.H. menerangkan terkait raperda yang akan dibahas, Kabupaten Bangka telah menyelesaikan Perubahan Perda terkait Susunan Perangkat Daerah.

“Untuk Perubahan Perda Perangkat Daerah, kami telah selesai yaklni Perda Nomor 3 Taqhun 2019. Untuk SITU belum ada perubahan, hanya perubahan Perda terkait Izin HO saja,” jelas Tiaman.

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi antara anggota Pansus DPRD  Kabupaten Belitung dan beberapa Perangkat Daerah Pemkab Bangka yang terkait. (PB).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.