Ini Penjelasan Kabid Humas PT Timah Terkait Timah Yang Disetorkan Ke PT Timah

oleh

 

Kabid Humas PT Timah, Anggi Siahaan (Ist)

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Menindak lanjuti klarifikasi Yesi Susilawati (YS) yang mengaku jika aktivitas tambang timah yang dijalankannya masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. TIMAH DU 1516. Oleh karenanya hasil timahnya dijual ke PT Timah dan saat ini persyaratan permohanan menjadi mitra PT Timah sudah dimasukan atau daftar kepada PT Timah.

Dengan demikian YS (Yesi Susilawati, red) keberatan jika aktifitas tambang timahnya di Dusun Lubuk Lesung Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dituding ilegal. Meskipun kawasan tersebut menurut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bubus Panca, Ruswanda masuk dalam kawassn hutan produksi.

Untuk mengetahui sejauh mana legailitas aktifitas penambangan YS di Lubuk Lesung, wartawan forumkeadilanbabel.com berhasil mewawancarai Kepala komunikasi PT. TIMAH, Tbk,  Anggi Siahaan di Tin Coffee kota Pangkalpinang, Senin (1/4) malam.

Menurut Anggi Siahaan jika berbicara soal penambangan dalam konsep kemitraan maka PT Timah selalu membuka diri sebagai pemilik IUP tentunya dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

“Untuk menerbitkan SPK, tentu ada mekanisme dan verifikasi yang harus dilalui dengan mengikuti aturan yang berlaku seperti survey lokasi dan kelengkapan administratif,” tegas Anggi.

Bagaimana dengan para pelaku tambang yang mengaku aktifitasnya sudah legal karena timahnya dijual ke PT Timah, meskipun belum memiliki SPK dari PT Timah?

Dijelaskan Anggi jika aktifitas tersebut dilakukan di atas WIUP PT Timah maka hasilnya wajib disetorkan ke pemilik IUP yakni ke PT Timah namun tentunya dengan kompensasi.

“Ini lah yang kita sebut dengan orgetting yaitu pengamanan objek vital karena timah tersebut merupakan aset negara sehingga wajib diserahkan kepada pemilik IUP namun tentunya dengan kompensasi, sebab mereka telah mengeluarkan biaya produksi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Anggi menegaskan bahwa ada perbedaan antara pola kemitraan dan pengamanan objek vital. Jika menambang di IUP PT Timah dan ada SPK nya berarti itu mitra PT Timah tapi jika menambang tidak ada SPK maka timahnya tetap wajib diserahkan kepada PT Timah. Hal ini sebagai pengamanan objek vital

“Jika menambang tanpa adanya SPK maka itu persoalan yang berbeda, timahnya tetap wajib disetorkan ke PT Timah dalam hal ini PT Timah melakukan pengamanan objek vital yaitu aset negara,” tandasnya.

Terkait aktifitas penambangan YS di Lubuk Lesung, Anggi menyebutkan jika hingga saat ini pihak PT Timah belum pernah mengeluarkan SPK atas nama YS atau perusahaan CV Berkah Alam Semesta di wilayah Lubuk Lesung seperti yang disebut sebut di media.

“Hasil dari pengecekan saya, PT Timah belum ada mengeluarkan SPK atas nama YS ataupun nama perusahaan yang diberitakan di media (CV Berkah Alam Semesta, red) di wilayah Lubuk Lesung,” ungkap Anggi.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Terkait SPK untuk lokasi di areal IUP PT Timah di Lubuk Lesung dikatakan Anggi tidak serta merta dapat dikeluarkan sebab menurutnya pihaknya harus terlebih dahulu memastikan itu masuk dalam kawasan mana.

“Kalau areal IUP PT Timah pasti kami mengetahui, cuma masuk kawasan apa? Kalau masuk kawasan hutan maka ada mekanisme ijin yg harus dilakukan untuk bisa dilakukan penambangan. Seperti halnya kawasan HP maka harus mendapatkan ijin kementerian. Tapi kalau hutan lindung tentunya sudah tidak bisa lagi,” katanya.

Yang jelas kata Anggi dari dahulu PT Timah terbuka untuk konsep kemitraan dengan aturan berlaku.

“Intinya dari dahulu PT Timah terbuka untuk konsep kemitraan dengan aturan berlaku,” pungkasnya. (Yuko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.