Ngaku Tambangnya Ada Izin, Ternyata YS Hanya Sebar Hoaks

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Menambang Timah di Bangka Belitung memang masih menjadi nomor satu dalam upaya mengumpulkan pundi pundi kekayaan. Para pelaku penambangan pun terkadang tak peduli lagi dengan legalitas yang dipersyaratkan oleh undang-undang maupun peraturan pertambangan demi menggapai hasratnya bahkan tak jarang pelaku tambang mengklaim kegiatan mereka sudah legal dengan berdalih timahnya di jual ke PT Timah Tbk selaku pemilik IUP terbesar di Babel.

Seperti halnya salah satu pelaku penambangan di wilayah Dusun Lubuk Lesung, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Pelaku tambang timah ilegal yang cukup dikenal berinisial YS ini sering kali berkoar koar di salah satu group WA menuding wartawan yang menulis aktifitas penambangannya sebagai wartawan abel abel lantaran pemberitaan wartawan tersebut menurut YS tidak sesuai fakta alias hoaks.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

YS bahkan diduga sengaja menyebarkan hoaks di beberapa group WA  jika aktivitas tambangnya di hutan produksi Dusun Lubuk Lesung Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu itu sudah mendapat izin dari PT Timah sebab itu timahnya pun di stor ke PT Timah.

Padahal PT Timah, Tbk melalui Kabid Humasnya, Anggi Siahaan menegaskan jika PT Timah sama sekali tidak pernah mengeluarkan (Surat Perintah Kerja) SPK terhadap CV Berkah Alam Semesta untuk melakukan penambangan di Dusun Lubuk Lesung Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu.

“PT Timah sama sekali tidak mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) terhadap CV Berkah Alam Semesta,”ungkap Kabid Humas PT Timah.Tbk, Anggi Siahaan belum lama ini kepada wartawan.

Anggi juga menjelaskan, kalau memang melakukan penambangan di area yang berupa Hutan Produksi (HP) itu boleh-boleh saja asal memiliki dokumen serta persyaratan yang lengkap.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

“Kalau wilayah HP itu bisa saja dilakukan aktivitas penambangan asalkan dokumennya harus lengkap dan sampai ke Kementerian,” jelasnya.

Terkai klaim YS yang seringkali mengatakan di salah satu grup WA bahwa lahan yang ditambangnya merupakan area IUP dari PT Timah dan dirinya telah mendapatkan izin dari PTTimah, Anggi menegaskan jika aktivitas penambangan dibawah naungan IUP PT Timah itu harus mempunyai persyaratan yaitu memiliki SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah. Namun hingga saat ini PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPK terhadap tambang yang dimiliki YS yang berdalih menggunakan CV Berkah Alam Samudra itu.

“Setahu saya dan saya pastikan saya belum pernah mengeluarkan SPK untuk CV apa itu namanya?? Berkah Alam Samudra ya, belum pernah,”tegasnya.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kep. Babel,Perryanis, S.Sos, M.Si mengakui kalau pihaknya bukan mengeluarkan izin menambang akan tetapi hanya mengeluarkan SIUJP (Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan) pada tanggal 28 Februari 2019.

“Kami dari PTSP hanya mengeluarkan izin setelah ada kajian dari Tim Teknis, dalam hal ini ESDM setelah melakukan kajian teknis kita keluarkan izin yakni SIUJP bukan izin usaha melakukan penambangan,” kata Kepala PTSP, Perryanis, S.Sos., M.Si.

Nah…akankah  YS yang dikenal cukup licin dalam melakukan aktifitas penambangannya di dusun Lubuk Lesung kali ini masih sukses memperdaya aparat? (Yuko/ FkB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.