Forumkeadilanbabel.com, Sadai – Pelabuhan merupakan sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk bersandarnya kapal guna melakukan kegiatan pemindahan barang kargo maupun penumpang ke dalam ataupun keluar.
Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh.
Namun bagaimana dengan pelabuhan Sadai yang digunakan oleh masyarakat sekitar ataupun para wisatawan baik lokal maupun luar kabupaten Bangka Selatan. Mengingat pelabuhan dermaga Sadai itu merupakan akses turun dan naiknya para penumpang dan barang dari Sadai menuju ke pelabuhan Pongok atau pun sebaliknya dari Pongok menuju pelabuhan Sadai dan sekitarnya hingga menjadi akses pelabuhan yang sering kali digunakan.
Berdasarkan pantauan, belum lama ini dermaga pelabuhan Sadai yang bangunan tambahannya menggunakan meterial dari kayu sehingga akan mudah rapuh dan rusak dan hal ini sempat mendapat keluhan masyarakat pengguna jembatan.
Syamsuri salah satu penumpang kapal penyeberangan asal kecamatan Tukak Sadai yang bermaksud menemui keluarga besarnya di pulau Pongok kepada media ini meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan khususnya yang mengelola pelabuhan agar dermaga Sadai yang terbuat dari kayu diganti dengan beton.
“Bapak lihat saja sendiri, kita saja yang mau ke kapal melewati dermaga harus ekstra hati hati dengan kondisi jembatan yang sudah miring yang besar kemungkinan sebentar lagi akan rubuh. Ini kan sangat membahayakan warga masyarakat, bisa saja nantinya terjatuh atau terpeleset, dengan kondisi dermaga yang setegah ambruk. Ini benar benar sangat memprihatinkan dan ini sudah pasti menjadi ancaman setiap saat kalau tidak segera di perbaiki, ” ungkapnya, Rabu (27/3) kemarin.
Terpisah, kepala pelabuhan Sadai Firlendra mengatakan jika perbaikan dermaga pelabuhan Sadai akan segera dilakukan mengingat memang kondisinya sudah memprihatinkan.
“Insya Allah tidak akan lama lagi dermaga kita perbaiki, mohon bantuannya apabila ada masyarakat menanyakan. Kita usahakan pelan-pelan untuk perbaikan seluruh fasilitas pelabuhan, salam JUARA,” tulisnya via pesan WA, Jum’at (29/3).
Apakah ada upaya mengganti dengan dermaga beton? Dikatakannya, pihaknya memang berniat seperti itu Namun lanjut dia saat ini wewenang Kabupaten / Kota dibatasi oleh UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Untuk titik koordinat dari bibir pantai sampai 12 Mil laut diambil alih oleh Pemerintah Provinsi,” tutupnya.
Ibrahim