Penetapan Perda Zonasi Ternyata Bukan Hanya Masalah Pariwisata Saja Tapi Ada Perhubungan dan Kabel Bawah Laut

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) mendengarkan masukan dari beberapa dinas baik tingkat kabupaten maupun Provinsi dalam rangka penyusunan draft peraturan daerah zonasi tambang laut di Babel. di ruang pertemuan badan musyawarah DPRD Babel, Kamis (21/3).

 

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan bahwa dalam paparan dari beberapa instansi terkait ternyata bukan hanya ada kepentingan pertambangan maupun pariwisata tetapi ada juga kepentingan perhubungan laut dan PLN.

“Kita ingin mendengarkan masukan dari intansi terkait, jangan sampai Perda Zonasi jadi permasalahan dikemudian hari. Makanya kami panggil mereka karena kami tidak mau hanya mendengarkan angin surga saja,” ungkap Didit kepada awak media seusai memimpin rapat diruang Bamus, Kamis (21/3).

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Ia juga menyebutkan jika perda zonasi ini diselesaikan paska timah maka kita harus lebih menonjolkan pariwisata dan kelautan.

“Makanya kami hari ini mau mendengarkan seperti apa kepentingan kepentingan yang ada dalam perda zonasi tersebut,” ujarnya.

Hari ini terungkap ternyata bukan hanya kepentingan pariwisata dan pertambangan saja. Menurutnya,  dari pemaparan tadi ada masukan bahwa ada beberapa daerah yang masuk dalam geopark dan budidaya ikan dan udang.

“Kita berharap untuk kawan kawan Kabupaten untuk bisa mengakomodir kepentingan mereka sebelum ditetapkan perda zonasi ini,” katanya.

Didit juga mengungkapkan bahwa ternyata ada masalah yang lebih besar lagi dengan ditetapkannya Tanjung Gunung sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), sedangkan disitu sudah ada IUP PT. Timah .

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

“Kita kaget, dengan ditetapkannya Tanjung Gunung sebagai KEK padahal disitu ada IUP PT Timah sampai 2025. Jangan sampai ini menjadi permasalahan. Kita contoh saja Belitung sudah lama ditetapkan KEK tapi masih jalan ditempat,” sebutnya. (Yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.