Markus : Dua Lokasi Ini Tidak Boleh Dimasukkan Dalam Zona Pertambangan

oleh

 

Plt Bupati Bangka Barat, Markus saat rapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Kamis (21/3).

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Plt Bupati Bangka Barat, Markus menyebutkan ada berapa wilayah di kabupaten Bangka Barat tidak diperbolehkan dijadikan wilayah tambang karena ada wilayah tangkapan nelayan.

Hal ini diungkapkan oleh Markus saat ditemui seusai rapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Kamis (21/3).

Markus tegaskan ada beberapa wilayah di kabupaten Bangka Barat tidak diperbolehkan untuk dijadikan zona tambang.

“Kami minta di dua lokasi ini jangan dimasukkan dalam zona tambang dan minta diakomodir diperda zonasi ini,” ungkapnya.

Ia juga berharap di dua lokasi ini ada banyak bagan dan budidaya ikan kereapuk yang dikelola oleh masyarakat nelayan disekitar lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Desa Rabat dan Aik nyatoh yang berbatasan dengan Kabupaten Bangka Induk. Ini tidak diperbolehkan untuk dijadikan zona tambang, karena wilayah tangkapan nelayan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jika nanti sudah ada perda zonasi nanti maka semuanya harus mematuhi aturan yang berlaku jangan sampai terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Kalau masih dilakukan penambangan maka kami akan menindak tegas pelaku pertambangan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.