Diam-diam Kejari Pangkalpinang Tutup Perkara Jaringan Internet, Ada Apa?

oleh
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Leo Jimmy

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang-Setelah sekitar 4 bulan lamanya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jaringan internet di SKPD Pemerintah Kota Pangkalpinang. Secara diam-diam Kejari Pangkalpinang telah menghentikan (tutup) penanganan perkara kasus dugaan adanya kerugian keuangan negara senilai 2,2 miliar.

Kepastian dihentikan penyelidikan tersebut disampaikan oleh Kasi Intel, Leo Jimmy SH MH seizin Kajari, RM Ari Prio Agung, Rabu sore (13/3/2019) di kantornya.

” Saya lupa tanggal dan bulannya, yang pastinya sudah resmi dihentikan penyelidikannya,” ujarnya.

Adapun alasan penyelidikan, kata Leo, dikarenakan penyidik tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.

” Selain tidak ditemukan pidananya, setahu saya proyek tersebut tidak dapat difungsikan. Kenapa tidak dapat difungsikan? Silahkan tanya dengan pihak yang bersangkutan,” jelas Leo.

Sebelum dilakukan penghentian penyelidikan, sambung Leo, pihaknya sudah turun ke lapangan dan meminta keterangan dari ahli.

BACA JUGA :  Akhirnya Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Perkara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Kita sudah cek kelapangan, juga cek fisik dan meminta pendapat orang-orang yang berkompeten dalam hal ini pihak Telkom untuk menilai terhadap infrastruktur ini bagaimana dan mereka menilai infrastrukturnya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis. Hasilnya kita temukan barang tersebut menyala cuma tidak difungsikan,” tandas Leo yang terlihat terburu-buru untuk meninggalkan awak media lantaran kuatir ketinggalan pesawat.

Terkait pernyataan kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Leo Jimmy ‘berfungsi tapi tidak difungsikan’ sontak mendapat kritikan dari salah satu aktivis pegiat anti korupsi di Babel. Marshal Imar Pratama secara jujur mengaku janggal terhadap penghentian penanganan perkara kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan jaringan internet kota Pangkalpinang.

Menurut Marshal kalau hasil pekerjaan tersebut sejak diselesaikan pekerjaannya sampai sekarang tidak difungsikan berarti proyek tersebut gagal total.

“Itu namanya kerugian keuangan negara total lost karena terkesan mubazir. Perkara kasus ini tak jauh beda dengan proyek rehab Pipa Merawang yang menghabiskan uang negara milyaran rupiah namun tidak dapat difungsikan tapi kasus berhasil diangkat oleh Pidsus Kejati Babel dan tetap naik ke tingkat penyidikan (dik) hingga ditetapkan 4 tersangka dan bahkan saat ini masih dalam proses persidangan meskipun kerugian negara sudah dikembalikan,” ungkap Marshal.

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

Oleh itu, lanjut Marshal, penghentian penanganan perkara kasus dugaan korupsi jaringan internet kota Pangkalpinang oleh Kejari Pangkalpinang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Kami akan sampaikan ke Kejagung dan KPK terkait hal ini. Kami melihat dengan penghentian penanganan perkara kasus ini pihak Kejari terkesan tidak komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berkembangnya kabar berita mengenai proyek jaringan internet diusut Kejari Pangkalpinang sudah menjadi buah bibir dikalangan para pejabat pemerintahan Kota Pangkalpinang.

Salah satu pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya (red) menjelaskan bahwa pihak kejari pangkalpinang saat ini sedang membidik kasus proyek jaringan internet disalah satu instansi (Dinas-red) pemerintah Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum dalam Mega Korupsi Tata Kelola Timah, Apresiasi VS Somasi?

“Pihak Kejari sedang mencari informasi serta data mengenai kasus proyek jaringan internet, mereka juga sudah turun ke kecamatan-kecamatan,” jelasnya kepada awak media.
Asal mula proyek tersebut, pada tahun 2014 lalu Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui dinas perhubungan, telekomunikasi dan informatika mendapat kucuran dana daba sebesar Rp.4 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Namun, Dana daba sebesar Rp.4 Miliar ini, yakni Rp. 2,2 miliar nya digunakan untuk pembangunan proyek jaringan internet dilingkungan SKPD Kota Pangkalpinang, namun sayangnya hingga sekarang ini proyek jaringan internet tersebut tak jelas manfaat dan keberadaannya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.