Polres Bangka Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Sengon

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Bangka Barat-Satuan Reskrim Polres Bangka Barat melakukan konferensi pers terkait pembokaran barang bukti berupa kayu segon yang di duga masyarakat yakni BBM Berjenis Solar. Komperensi Pers yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Bangka Barat Kompol Joko Triyono, S.I.K., M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Rais Muin, S.I.K yang dilaksanakan di Polres Bangka Barat terkait pembokaran barang bukti berupa kayu segon yang di duga masyarakat yakni BBM Berjenis Solar. Selasa,(13/3)

Pada hari Sabtu,(9/3) sekitar pukul 01.00 Wib bertempatan di Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Mentok Kab. Bangka Barat diduga telah terjadi tindak pidana “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e UU nomor 41 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHPidana.

BACA JUGA :  Hangatnya Tali Persaudaraan Pegawai Diskominfo Kep. Babel pada Halalbihalal Idulfitri 1445 H

“Tersangka SK Als MANDUNG , Banyumas, 13 Desember 1965 ,Islam, Buruh harian, Kasegeran RT/RW 003/002 Ds. Kesegeran Kec. Cilongok Kab. Banyumas Jawa Tegah,” ungkapnya.

 

Dari tangan tersangka, diamankan 3 (tiga) unit mobil merk MITSUBISHI fuso yang diduga melakukan pengangkutan kayu jenis sengon sebanyak kurang lebih 90 (sembilan puluh) kubik yang didapatkan pelaku dari kawasan hutan produksi di Ds. Pelangas Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.

“Kayu jenis sengon tersebut rencananya akan dijual ke PT. SKN di kota magelang dengan menyebrang melewati pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Mentok Kab. Bangka Barat,”katanya

Kompol Joko Triyono, S.I.K., M.H selaku Waka Polres Bangka Barat menegaskan barang bukti yang kita amankan ini adalah berupa Potongan Kayu berjenis Sengon bukan BBM berjenis Solar seperti yang telah di opinikan oleh masyarakat beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA :  Turun ke Desa Irat, Bupati Riza sebut Kunjungannya Bukan untuk Dilayani tapi Melayani Masyarakat

“Sesuai dengan pasal pasal 87 ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUHPidana “Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar” kami amankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yuko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.