Negara Belum Optimal Biayai Akses Keadilan Hukum

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang- PDKP (pusat dukungan kebijakan publik) menerima pengaduan dari masyarakat tentang minta perlindungan Hukum. Pada bulan januari sampai dengan maret 35 kasus diantaranya penganiaan, narkoba, KDRT, pencabutan, anak berhadapan dengan hukum.

Sedangkan, ketua PDKP Babel Ibrohim, SH, menerangkan jumlah kasus yang di tangani PDKP Babel di tahun 2018 sebanyak 180 kasus, diantara nya Narkoba, minerba, pencabulan, topikor dan lain-lainnya. Yang mana kasus murni dibantu oleh Pdkp sebagai pengacara secara gratis.

“Kami siap memberikan pendampingan pengacara gratis,”ungkapnya.

Disamping itu pihak media bertemu langsung dengan pengawas PDKP Babel. John Ganesha Siahaan menerangkan pelaksanaan program bantuan hukum belum diimplementasikan secara massif, dengan kisaran 50M pertahun APBN dikelola oleh 542 Organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia, amanah UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011 belum mampu mempengaruhi sistem keadilan hukum.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

“Sistem Bantuan Hukum efektif mempengaruhi perubahan dalam sistem penegakan hukum yang masih sarat dengan penyalahgunaan wewenang, intimidasi bahkan berbiaya mahal, ujar sapaan pada panggilan Bang jhon. (Yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.