Terdakwa Oknum PNS RSUD Tersandung Narkoba Divonis Ringan Cuma 8 Bulan

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang  – Terdakwa perkara narkoba yang juga seorang PNS Muhammad Akbar Kusuma als Abok bin Mahdin diputus ringan cuma 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Putusan yang terkesan langka dan nyaris luput dari pantauan wartawan pada 21 Februari lalu yang diketuai I Nyoman Wiguna beranggota hakim Iwan Gunawan Wahyudinsyah Panjaitan.

Di antara inti amar putusan berisi mengadili: Menyatakan terdakwa Muhammad Akbar Kusuma alias Abok bin Mahdin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 paket plastik strip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0780 gram.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum dalam Mega Korupsi Tata Kelola Timah, Apresiasi VS Somasi?

Sedangkan untuk tuntutan juga terbilang ringan dari JPU Erni Yusnita dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yakni cuma 1 tahun penjara.

Inti tuntutan di antaranya menyatakan terdakwa Muhamad Akbar Kusuma alias ABOK bin Mahdin terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana: “Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Salah satu anggota majelis Iwan Gunawan membenarkan atas putusan tersebut. Menurutnya yang juga mantan humas PN Pangkalpinang ini, status terdakwa hanyalah pengguna. Tetapi dia ogah mengomentari soal status PNS terdakwa tersebut. “Perkaranya itu split, dan terdakwa itu adalah pengguna,” tukasnya.

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

Kasus berawal tanggal 30 Juli 2018 dengan TKP di dalam warnet jalan Balai, Tamansari, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Septa Kakka Naro dan Riski Muharam melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abok yang sedang berada di dalam warnet. Dari hasil penggeledahan terhadap tempat dan badan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Fatur Rozak pemilik warnet menemukan serbuk haram berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik strip.
Bungkusan haram itu berada di dalam sebuah kotak rokok Sampoerna warna putih hijau di atas meja komputer tempat terdakwa duduk dan bermain internet. Diamankan juga berupa 1 unit Hp jenis Nokia warna hitam yang semuannya telah diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa sendiri .

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dari PT Timah, Kapan Giliran RPB dan HM?

Petugas juga mengintrogasi darimana terdakwa mendapatkan sabu dengan berat bruto 0, 33 gram. Terdakwa mengaku mendapatkannya dari seorang perempuan bernama Lia (DPO). Dengan cara menghubungi Lia dan transaksi di jalan Kampak, Gerunggang. Terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 700 ribu .

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.