MEMBANGUN DESA DENGAN BUDAYA KETERBUKAAN

oleh

 

Oleh : AHMAD TARMIZI,SP   KOMISIONER KIP BABEL

Sebuah Negara yang maju tidaklah diihat hanya dari perekonomian saja, tetapi dilihat dari SDM harus berkualitas. Membangun Negara harus didasarkan kecintaan, dalam suatu Negara tentunya ada tatanan terkecil dari bagian kenegaraan yaitu DESA. Majunya desa menjadi tolak ukur majunya sebuah negara.

Perkembangan informasi dan teknologi tak lagi bisa ditutup atau dibendung, para generasi sekarang sudah masuk dalam era milenial yang hampir kehidupannya mendapatkan informasi dari selular yang mereka miliki. setiap hari informasi hilir mudik bisa didapat secepat kilat memlalui telpon genggam yang familiar disebut kalangan milennial dengan android.

Era milenial sudah merubah alam demokrasi Indonesia yang mana sesuatu promosi, informasi dan kejadian langsung bisa didapat. Masyrakat desa harus siap mau tak mau mereka sudah berada di era ini. Masyarakat desa sebagai tataran kasta terendah dalam sebuah Negara turut memajukan sebuah Negara.

UU N0.6 tahun 2014 tentang desa dan perkembangan teknologi komunikasi harus disikapi dengan SDM yang berkuailtas dalam mengelolah Sistem Informasi desa yang merupakan unsur penting dalam proses memajukan desa dan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Membangun desa harus dengan semangat keterbukaan mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik secara abstrak menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap bagi perkembangan priba dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cirri pentng Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainya.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa). Desa saat ini sebagai badan publik yang otonom dengan ruang luar biasa besar dan desa lebih powerfull dlam proses pembangunan didaerah dengan memiliki aggaran atau sering dikenal Dana Desa yang cukup signifikan melalui mekanisme APBN dan ditambah dengan APBD dan APBDes. Maka dari itu suatu desa atau SDMnya dalam perjalanaya desa dihadapkan dengan UU no 14 tahun 2008, tentunya harus mampu mengeolah pembangunan desa yang bisa diakses oleh masyarakat, dalam bagaimana nantinya desa mengambil kebijakan, bagaimana prosesnya serta mekanisme pertanggungjawabannya yang diumumkan kepada publik.berbagai forum desa keuangan desa maupuan papan informasi desa dan membentuk system informasi berbasis desa terpadu terdiri dari portal desa online, system informasi manajemen BUMDES, transparansi dan monitori monitoring desa.

Menuju desa terbuka harus benar-benar meninflementasikan UU KIP dari a sampai z, salah satunya informasi desa terangkum dalam website berdasarkan informasi serta pengecualiannya. Desa pada tahap awalnya haruslah membentuk PPID yaitu Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi seperti yang diamanatkan pasal 13 UU KIP, bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana maka setiap badan public wajib,1. Menunjuk PPID, 2. Membuat dan mengembangkan system penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standarr layanan informasi public yang berlaku secara nasional. Berkenaan dengan itu Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan Informasi Publik Desa yang telah diundangkan tanggal 31 Desember 2018 dalam berita Negara Republik Indonesia nomor 1899.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.