Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – ‘Komen Mu Harimau Mu’ mungkin istilah ini yang tepat untuk Akun Facebook “Ahmad Afandi Dalil Islam”, yang resmi dilaporkan oleh Ketua Paguyuban Masyarakat Ogan Ilir (PMOI) Bangka Belitung (Babel), Hidayat kepada Tim Cyber Polda Babel pada Selasa (26/2) kemarin, dengan dugaan melakukan perbuatan menebar kebencian atau yang lebih dikenal pelanggaran UU ITE.
“Komentar yang sempat diposting oleh akun fb Ahmad Afandi Dalil Islam saat mengomentari salah satu berita online tentang kasus pembunuhan di Merawang pada Sabtu (23/2) kemarin, terbukti sudah sah dan jelas-jelas merupakan ujaran kebencian dan pastinya telah melanggar UU ITE,” ujar Hidayat kepada awak media, Rabu (27/2) pagi.
Karena terbukti telah melanggar UU ITE dengan dugaan menebar kebencian, maka kata dia, PMOI Babel memutuskan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum Polda Babel pada Selasa (26/2) kemarin dengan melampirkan bukti-bukti jejak digital yang dimuat yang intinya sangat melukai masyarakat Sumsel.
“Kalau dilihat dari akun fbnya Ahmad Afandi Dalil Islam ini beralamat di Desa Dalil, namun biarkan pihak Polda Babel yang memprosesnya. Karena negara kita ini negara hukum, kami yakin pihak kepolisian segera memproses setiap laporan masyarakat,” ungkapnya.
Terhadap kejadian ini, hendaknya bisa dijadikan pelajaran bersama untuk bijaksana dalam bermedsos ataupun memberikan komentar di medsos, jangan sampai kena pasal UU ITE karena menebarkan ujaran kebencian yang menyinggung ras, suku, agama dan lainnya yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan masyarakat.
“Walau saat ini komentar ujaran kebencian yang diposting Ahmad Afandi Dalil Islam telah dihapusnya, namun karena telah menyulut banyak komentar negatif, menebar kebencian tetap kami laporkan. Ya kalau berani berbuat semestinya berani juga bertanggungjawab, gentle, jangan nanti ujung-ujungnya minta maaf diatas kertas bermaterai,” tandasnya.