KPU Akan Lakukan Pengawasan Eksra di TPS – TPS Kace Timur

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Untuk mengantisipasi terjadinya pencoblosan oleh warga di dua tempat, pihak KPU Kabupaten Bangka dan Bawaslu Kabupaten Bangka akan melakukan pengawasan ekstra guna mengawasi jalannya Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 nanti.

Demikian disampaikan ketua KPU Bangka, M Hasan dalam konfrensi persnya di kantor sekretariat KPU Bangka di jalan Ahmad Yani Sungailiat. Menurutnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangka yang rawan ada di Desa Kace Timur. Sebab kata dia Desa Kace berbatasan dengan Kota Pangkalpinang sehingga sebagian warga Kace Timur memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pangkalpinang.

“Bagi warga Kace Timur yang memiliki KTP Pangkalpinang harus memberikan hak suaranya di TPS untuk Kota Pangkalpinang. Begitu juga sebaliknya warga Kace Timur yang memiliki KTP Kabupaten Bangka harus menyoblos di TPS untuk Kabupaten Bangka,” ungkap M Hasan, Kamis (21/2).

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Dia mengingatkan, warga Desa Kace Timur jangan sampai melakukan pencoblosan di dua tempat yakni di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka saat pemilu nanti.

“Batas antara Pangkalpinang dengan Bangka tidak jelas, bisa saja pagi nyoblos di Pangkalpinang siangnya nyoblos juga di Kabupaten Bangka. Banyak orang yang memiliki KTP Pangkalpinang berdomisili di Kace Timur. Kami akan mengawasi itu dan juga sudah menjalin komunikasi dengan KPU Pangkalpinang,” sebut Hasan.

Lebih jauh dikatakannya, sebagai upaya meminamalisir kemungkinan hal itu terjadi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bangka akan ditempel di TPS Kota Pangkalpinang, begitu juga untuk DPT Kota Pangkalpinang akan ditempel di TPS Kabupaten Bangka.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

“Supaya ada saling kontrol orang yang ber-KTP Kabupaten Bangka jangan menyoblos di TPS Pangkalpinang. Kalau tidak ada namanya di TPS Pangkalpinang dan tidak memiliki KTP Pangkalpinang,” tegasnya.

Ditambahkan Cepenk Susanti dari Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Bsngka, jika warga yang memiliki KTP Pangkalpinang namun berdomisili di Desa Kace berjumlah 1.167 orang.

“Dari data KPU Pangkalpinang, warga ber KTP Pangkalpinang berdomisili di Desa Kace sebanyak 1.167 orang. Untuk Pangkalpinang diakomodir empat TPS dan Kabupaten Bangka delapan TPS. Jadi kami nanti bersama rekan-rekan yang lain sosialisasi di perbatasan Desa Kace Timur agar tidak salah memilih. Kami juga akan berupaya untuk khusus TPS Kabupaten Bangka akan dibuat jauh dari perbatasan,” kata Cepenk dalam konfrensi pers KPU Kabupaten Bangka, Kamis (21/2) kemarin. (Red)

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.