Habiskan Dana Desa Rp.500 Juta, Proyek GOR Mini Ini Tak Selesai

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pemali – Proyek pembangunan gedung olah raga (GOR) mini di desa Air Duren kecamatan Pemali tuai sorotan.

Pasalnya proyek pembangunan ini bersumber dari dana desa TA 2018 senilai Rp. 500 juta.

Dalam pantauan, Senin (18/2) progres pembangunan gedung GOR mini tersebut diperkirakan baru mencapai 50 persen.

“Gedung GOR mini ini tidak selesai, progresnya baru sekitar 50 persen. Kita (warga, red)  pun merasa heran kok bangun gedung senilai setengah milyar tapi hasilnya hanya seperti ini,” ungkap warga setempat seraya menyebut namanya Edi kepada awak media, Senin (18/2).

 

Dikatakannya lagi, jika pemerintah desa Air Duren terkesan banyak menghabiskan dana desa untuk pembangunan gedung yang akhirnya mubazir tak dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum dalam Mega Korupsi Tata Kelola Timah, Apresiasi VS Somasi?

“Ada beberapa bangunan kantor di sekitaran gedung GOR mini ini yang dibangun pakai dana desa namun banyak terbengkalai tidak difungsikan. Seperti bangunan toko isi ulang air minum dan kantor BPD, LPM. Bangunan tersebut sampai saat ini tak difungsikan,” sebutnya.

3 unit bangunan kantor yang dibangun di desa Air Duren menggunakan dana desa namun terlihat terbengkalai tak difungsikan, Senin (18/2).

Sementara itu, Kades Air Duren, Saiful yang dikonfirmasi terkait proyek pembangunan GOR mini menyatakan jika proyek tersebut dibangun dua tahap dengan nilai 1 Milyar.

“Proyek GOR mini dibangun dua tahap. Tahap I nilainya Rp.500 juta di tahun 2018 dan tahap dua dianggarkan Rp.500 juta di tahun 2019,” kata Saiful melalui telepon, Selasa (19/2).

Disinggung soal seberapa besar kebutuhan masyarakat desa setempat akan pembangunan gedung GOR mini tersebut? Bukan kah dana desa seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa yang lebih urgent di bandingkan menghabiskannya dengan proyek-proyek semacam itu?
Dikatakan Saiful jika proyek tersebut merupakan sarana olah raga.

BACA JUGA :  Terseret Korupsi Timah, Kejagung Giring Crazy Rich Helena Lim ke Rutan Salemba, Beneficial Ownership Lainnya Tunggu Giliran?

“Sarana olaraga, boleh itu sudah musdes dan sebelum pelaksanaan sudah dikordinasikan dengan TP4D Kejari Bangka,” tutupnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.