Meski Meraih Opini WTP, Namun Masih Ada Temuan BPK dalam Pengelolaan Keuangan Pemkab Bateng Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

oleh

 

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Koba – Meski Laporan Pengelolaan keuangan Pemkab Bangka Tengah Tahun 2017 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung namun tidak berarti Pemkab Bangka Tengah tidak melakukan  pelanggaran atau ketidak patuhan dan ketida patutan terhadap peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

Dari penelusuran forumkeadilanbabel.com pada laporan hasil pemeriksaan ( LHP) BPK Perwakilan Babel terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Bangka Tengah tertanggal 11 Mei Tahun 2018  yang  ditanda tangani oleh Arif Agus ditemukan sejumlah kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan jumlah berkisar  hampir 1 Milyar Rupiah yakni  Rp. 890.779.003.00.

Rincian pokok-pokok temuan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan tersebut  diantaranya, Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Masterplan Teknologi lnfonnatika Komputer Kabupaten Bangka Tengah pada Dinas Komunikasi, lnfonnatika dan Statistik lebih bayar senilai Rp 32.400.000. Lima paket pekerjaan Belanja Barang yang diserahkan kepada masyarakat / pihak ketiga lebih bayar senilai Rp 8.930.000, Pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Dewan Pendidikan tidak senyantanya senilai Rp 52.558.003, Belanja Modal TA 2017 sebanyak tiga paket pekerjaan lebih bayar senilai Rp 267.790.000, Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2017 pada sembilan paket pekerjaan kurang volume senilai Rp 337.519 .000, Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan TA 2017 pada l7 paket pekerjaan kurang volume senilai Rp 191.582.000,00

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh agar memerintahkan Kepala Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik untuk menegur PPK agar lebih cermat membuat surat perjanjian dan memeriksa biaya langsung non personil serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 32.400.000,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menyampaikan salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat kepada BPK.

 

Selanjutnya Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh  juga diminta untuk memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan serta Kepala Dinas Perikanan untuk menginstruksikan kepada PPK masing-masing kegiatan agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 8.930.000,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menyampaikan salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektoral kepada BPK.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Juga menginstruksikan Kepala Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat untuk memerintahkan Dewan Pendidikan Bangka Tengah dan Ketua Komite MAN -IC supaya menyetorkan ke kas daerah senilai Rp52.558.003.

Demikian juga halnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga  untuk menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen masing-masing kegiatan agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp267.790.000,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah, setelah menyampaikan salinan bukti setor yang telah divalidasi lnspektorat kepada BPK.

Lebih lanjut Ibnu Saleh selaku Bupati Bangka Tengah diminta oleh BPK untuk memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan 0lahraga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perbubungan, Direktur RSUD Bangka Tengah dan Camal Sungaiselan untuk mengintruksikan kepada PPK masing-masing kegiatan agar mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp337.519.000,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menyampaikan salinan bukti setor yang telah divalidasi fnspektorat kepada BPK.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemlllkiman dan Perhubungan juga diperintahkan untuk menginstruksikan kepada PPK masing-masing kegiatan agar mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp l91.582.000,00 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta mcnyampaikan salinan bukti setor yang telah divalidasi lnspektoral kepada BPK.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh belum  memberikan tanggapannya terhadap konfirmasi forumkeadilanbabel.com yang dikirimkan via WA messenger , Rabu (13/2) terkait sejauh mana pihaknya menindak lanjuti rekomendasi BPK terhadap temuan ketidak patuhan dan ketidak patutan  pemkab Bateng  dalam pengelolaan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.