Rancangan Perdes Wajib Dikonsultasikan dan Disebarluaskan ke Masyarakat

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Rancangan Peraturan Desa (Perdes) wajib dikonsultasikan serta disebarluaskan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) terhitung sejak tersusun hingga waktu penetapannya.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangka, Syahbudin, S.I.P., saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) bagi Sekretaris Desa se Kabupaten Bangka, Selasa (12/02/19) di Ballroom Hotel Novilla Sungailiat.
“Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat, selain itu Peraturan Desa juga wajib disebarluaskan oleh Pemdes sejak disusun hingga ditetapkan,”ungkap Wabup.

Wabup menuturkan dibutuhkan peran serta masyarakat didalam perancangan Perdes guna memberi pemahaman terhadap mereka sehingga masyarakat dapat aktif dalam pengawasan Perdes tersebut.
“Dengan demikian, masyarakat Desa dapat mengetahui dan terlibat aktif dalam proses penyusunan dan pengawasan Peraturan Desa,”jelas Wabup.

Untuk itu Wabup mengimbau kepada para peserta Bimtek agar dapat dilapangan dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh guna melahirkan output berupa Perdes yang sesuai kebutuhan masyarakat Desa pada tiap cakupan wilayahnya.
“Menjadi sangat penting bagi Sekdes untuk dapat memahami dan menjalankan ketentuan terkait Bimtek ini sehingga outputnya nanti berupa Perdes yang dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat yang dihasilkan melalui pembangunan secara Partisipatif,”Pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan prosesi penyematan tanda peserta oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangka, Syahbudin, S.I.P., kepada perwakilan peserta Bimtek.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) bagi Sekretaris Desa se Kabupaten Bangka tersebut akan berlangsung selama dua hari yakni 12 hingga 13 Februari 2019. (PB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.