Komisi I DPRD Babel Adakan Pertemuan Dengan Forum Marwah ASN

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Komisi I menerima Forum Marwah ASN Bangka Belitung, Senin (11/2). Pertemuan tersebut terkait pembahasan pemberhentian mereka sebagai ASN akibat terkena kasus tipikor.

Mereka menyesalkan SK yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) per Desember 2018 tentang pemberhentian oknum ASN yang pernah terlibat kasus tipikor. Hal ini disampaikan Sopian, AP. Ia menilai SK tersebut bertentangan dengan undang-undang ASN. Menurutnya keputusan tersebut hendaknya ditelaah kembali sesuai dengan hukum-hukum dan perundangan yang berlaku.

“Kami menuntut keadilan, kalo harus PTDH, harus dilaksanakan sesuai hukum. Kami menilai SKB 3 Menteri tidak sesuai dengan UU ASN, kami menuntut adanya evaluasi kembali terkait pasal yang berlaku dalam undang-undang.” ujar Sopian.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Menanggapi hal ini, Sahirman, selaku Kepala BKPSDM Bangka Belitung mengaku dirinya sudah lama berjuang agar keputusan ini tidak dikeluarkan, namun pemerintah pusat bersikeras agar keputusan ini diambil oleh pemda.

“Sejak 2015, kami sudah berjuang agar aturan ini dievaluasi karena kami menilai ada hak-hak ASN di situ, namun pemerintah pusat tetap menekan pemda agar tetap mengeluarkan keputasan ini.” jelas Sahirman.

Sekretaris Komisi I, Mansah menanggapi masalah ini dan mengatakan merasa terhormat dan bangga karena dilibatkan untuk menyelesaikan keluhan para mantan ASN ini.

Menurutnya permasalahan ini sudah menyangkut harkat dan martabat seluruh ASN ke depan.

“Saya merasa bangga dilibatkan dalam masalah seperti ini, walaupun bukan sebagai penentu karena permasalahan ini berakibat kepada harkat dan martabat ASN ke depan. Jika dicermati dari aturan, betul, ada beberapa pertentangan, dan persoalan ini hampir terjadi di seluruh sektor. Kita tidak bisa menyalahkan pemda ketika harus ditekan oleh pemerintah pusat untuk melakukan pemberhentian.” ujarnya.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Dirinya menambahkan, pencermatan terhadap aturan ini yang masih keliru. Ia pun berharap forum ini menang di MK.

Menutup pertemuan, Ketua Komisi I, Adet Mastur mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan bulan ini untuk bertemu BKN mencari solusi atas permasalahan ini. Tidak hanya itu, bulan depan juga sudah ada rencana untuk bertemu dengan Komisi II DPR RI.

“Kami sudah menjadwalkan tanggal 26 Februari untuk bertemu BKN bulan depan akan ke Komisi II DPR RI, dari masukan ini akan diperjuangkan. Kami tidak akan tinggal diam, tetap kami jalankan usaha dan perjuangan karena ada hak-hak yang harus diperjuangkan.” tutupnya.
(Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.