Bandar Narkoba Yang Menyamar Sebagai Pengusaha Pemasangan Baja Ringan Diringkus Polsek Bukit Intan

oleh

Bandar ganja ini melakukan pengedaran narkoba undercovernya (penyamarannya, red) sebagai pengusaha pemasangan baja ringan,” ungkap Kapolsek AKP Adi Putra SH, MH

 

Para tersangka Penggunaan Narkotika Jenis Ganja yang diamankan

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Tim opsnal gabungan Polsek Bukit Intan yang dipimpin langsung Kapolsek Bukit Intan AKP Adi Putra SH MH., melakukan penangkapan terhadap 1(satu)orang bandar Narkotika jenis ganja dan 2(dua) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja.

Ketiga pelaku diringkus didua tempat yang berbeda masing masing di jl. Ratna No 70 RT / RW 001/001 kelurahan Pasir Putih Kec. Bukit Intan Pangkalpinang dan di Jl Sriwijaya kel. Gedung Nasional Kec. Taman sari Pangkalpinang, Minggu (3/2/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Diutarakan Adi Putra, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 3 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari call siaga sahabat intan akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran kelurahan pasir putih. Hingga dirinya memerintahkan unit opsnal gabungan untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

“Sekira pukul 15.00 WIB unit opsnal gabungan Polsek Bukit Intan akhirnya melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja dan menemukan 2(dua) paket sedang narkotika jenis tanaman ganja dan 1 linting ganja siap pakai,” tuturnya, Senin (4/2).

 

Ditambahakannya, dari pengembangan dan keterangan kedua tersangka, narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seorang bandar.

“Berdasarkan keterangan tersebut lalu unit opsnal Polsek Bukit Intan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap bandar,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek Bukit Intan mengatakan, sekira pukul 16.30 WIB unit opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkotika jenis ganja di Jl. Sriwijaya Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Pangkalpinang dan ditemukan juga satu paket sedang, yang berisikan narkotika jenis ganja yang diselipkan di belakang jok mobil dan dibungkus dengan koran.

“Bandar ganja ini melakukan pengedaran narkoba undercovernya (penyamarannya, red) sebagai pengusaha pemasangan baja ringan,” ungkap Kapolsek AKP Adi Putra.

Ke tiga tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing bernama,
1. An. Sobirin, laki”, Islam, 20 tahun, mahasiswa, alamat Jl. H m Nur RT 007 kel. Koba kec. Koba kab. Bangka Tengah.

2. An. Ahmad topan, laki”, Islam, 20 tahun, swasta, alamat Jl batin tikal kec. Sungai Selan Kab. Bateng.

3. An. Demi Wibowo, laki”, Islam, 27 tahun, swasta, alamat Jl. Krisi RT 03 RW 01 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkalbalam Pangkalpinang

Sedangkan barang bukti berupa,
1(satu)unit r4 / mobil merk Daihatsu grab Max e warna hitam,
1(satu)unit r2 / motor merk Kawasaki klx warna putih biru,
3(tiga)unit hp merk opoo, xiaumi dan Samsung, 3(tiga)paket sedang narkotika jenis ganja,1(satu) linting narkotika jenis ganja.

Ditegaskan Adi Putra, ke tiganya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang menyebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Kapolsek Bukit Intan.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti dan para tersangka masih diamankan di Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ibrahim)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.