Akibat Ditabrak Lari, Dua Nelayan Ini Nyaris Tak Tertolong

oleh

 

“Untuk pelaku tabrak lari harus bertanggung jawab terhadap prilaku yang buruk yang saudara lakukan,..” Ketua HNSI Bangka, Ridwan

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Kecelakaan tabrak lari kembali terjadi. Peristiwa yang menimpa korban atas nama Rafide warga lingkungan Nelayan dua Sungailiat ini terjadi di sekitar perairan Karang kering.

 

Saat itu Rafide (71) bersama temannya, Baharudin (45) turun melaut dengan perahu miliknya guna mencari ikan di perairan Karang kering sekitar 3,5 mil dari Sungailiat, Minggu (3/1).

Namun naasnya, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, saat lagi lego jangkar di saat Rafide sedang memancing ikan sementara Baharuddin sedang beristirahat tiba tiba kapal (perahu) nya ditabrak oleh kapal nelayan lainnya yang tidak dikenal.

Lantaran ditabrak di bagian tengah samping kanan akibatnya perahu pak Rafide terbalik. Tak ayal lagi, Rafide dan Baharuddin pun terjatuh ke air.

“Beruntung keduanya bisa berenang dan berhasil menggapai kembali perahu yang sudah terbalik. Demi mempertahankan hidup, keduanya berupaya berpegangan di perahu selama 4 jam menunggu hingga pagi” ujar ketua HNSI Bangka, Ridwan dalam rilis yang diterima forumkeadilanbabel.com, Senin (4/1)

Setelah menjelang pagi, lanjut Ridwan, keduanya pun berenang selama 4 jam menuju kapal penjangkaran 4 milik PT TImah dengan menggunakan kepingan papan sebagai pelampung.

“Namun 50 meter sebelum sampai ke kapal penjangkaran, ternyata ada perahu tempel yang melihat dan langsung memberikan pertolongan pertama, sehingga keduanya langsung dibawa ke kapal penjangkaran 4 milik PT Timah sekitar pukul 09.00 wib,” kata Ridwan.

Oleh kapal penjangkaran 4 PT TImah kapal (perahu,red) beserta dua korban berhasil diantar ke Air Kantung Sungailiat.

Dari kecelakaan kapal tersebut menurutnya, korban atas nama Rafide mengalami kerugian :
1. Fibber sebanyak 2 buah
2. Accu 2 unit
3. JPS satu unit
4. Solar cell 1 unit/tenaga surya
5. Peralatan pancing
6. Lampu sorot 1 unit
7. Kamar kapal hancur
8. Mesin kapal rusak.
Perkiraan sekitar 30 jutaan

“Untuk pelaku tabrak lari harus bertanggung jawab terhadap prilaku yang buruk yang saudara lakukan, dengan sengaja meninggalkan tanpa memberikan pertolongan pertama kepada kapal yang kalian tabrak. Kami meminta Polres Bangka untuk melacak pelaku tabrak lari tersebut yang tidak mempunyai hati nurani dan tidak berprikemanusaan,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.