PH : Ada Kekeliruan Jaksa dan BPK Terkait Hasil Pekerjaan Tahap 1 Yang Ternyata Bagus

oleh

 

PH Ghandi Arius SH M, Hum

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang -Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek rehabilitasi pipa transmisi PDAM Merawang kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Rabu (30/1/2019).

Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangka dan Kejati menghadirkan 2 orang saksi yakni Andre dan Bambang selaku pengawas lapangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih SH MH dan anggota Corry Oktarina SH MH dan Erizal SH MH.

Kedua saksi dicecar pertanyaan seputar pelaksanaan proyek pipa Merawang tahap 1 dan tahap 2.

Dalam persidangan, Andre mengakui jika proyek yang ia awasi sudah sesuai dengan kontrak. Namun belum berfungsi maksimal 100 persen. ” Iya sudah sesuai kontrak yang tahap 1 tapi belum maksimal maka itu ada adendum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

Sama halnya jawaban saksi Bambang. Meski terkesan agak berbelit-belit dan sulit menjawab pertanyaan majelis hakim. Ia mengaku kalau rehab pipa Merawang tahap 1 tidak ada masalan namun belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara itu, Kuasa Hukum keempat terdakwa, dari Kantor Hukum H Ghandi Arius SH Mhum yang membawa serta 4 pengacaranya mengatakan 2 saksi yang dihadirkan hari ini meringangkan bagi para terdakwa.
” Justru kedua saksi tadi meringankan dan memberikan gambaran fakta yang membenarkan. Secara garis besar ada sesuatu kesalahan dan kekeliruan dari tim jaksa maupun BPK menganggap perkara ini dengan senilai 4,7 miliar sejak dari kolong Merawang sampai ke WTP harus selesai. Ternyata ini baru tahap 1. Sedangkan fakta ril yang kita dapatkan dari fakta persidangan hasil pekerjaan tahap 1 bagus 100 persen dan tidak ada kebocoran, ” beber Ghandi Arius dibincangi usai persidangan yang sempat ditunda sampai pukul 17.00 WIB sore nanti.

BACA JUGA :  Akhirnya Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Perkara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Dikatakan Ghandi Arius, terkait kebocoran yang didebatkan dalam persidangan adalah kebocoran tahun 2016. ” Dalam sidang yang didebatkan itu kebocoran pekerjaan awal. Cuma karena pelebaran jalan di sungai pinang digali-gali la oleh kontraktor jalan dan terjadilah kerusakan dan pecah memecah pipa tersebut hingga menjadi persoalan, ” tegas Ghandi Arius didampingi tim pengacaranya.

Mencuatnya perkara proyek rehab pipa PDAM Merawang berawal diungkap oleh Kejati Babel.
Proyek rehab pipa merawang ini dikerjakan oleh PT Rian Jaya Makmur (RMJ) dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.761.000.000 atau senilai Rp 4,7 miliar.

Namun pemeriksaan kejaksaan terjadi pengalihan pekerjaan yang semulanya untuk rehab pipa, namun dialihkan ke kegiatan pembangunan intek sebesar Rp1,2 miliar.
Tak cuma itu, dalam pelaksanaan proyek ini meski dimenangi oleh PT RMJ saat lelang proyek namun justru pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak lain, yaitu tersangka Yuda Suara alias Aloi dari PT Bangka Utama (BU).
Kejati Babel menetapkan sedikitnya empat orang tersangka, masing-masing Ir Abdurroni, MT., Ir. M. Riffani alias Pepen, Mulyanto, Yuda Suara alias Aloi.

BACA JUGA :  Otak Utama Konsorsium Harvey Moeis akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Dalam perkara ini para tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,9 M yang dititipkan ke pihak Kejati Babel sebelum perkara ini naik ke meja persidangan. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.