Dewan Belitung Belajar Administrasi Asset ke Pemkab Bangka

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat  – Banyaknya aset peninggalan pemerintahan Sumsel yang belum terdata ditambah dengan penataan yang belum maksimal, membuat anggota dewan di Kabupaten Belitung mengunjungi Pemerintah Kabupaten Bangka, Rabu (23/1/18) di Ruang Setda Bangka.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Belintung, Syamsudin, kunjungan kerja mereka ini untuk belajar administrasi penyusunan dan penataan aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

“Selama ini yang terjadi di Kabupaten Belitung, pengelolaan aset sering kali menjadi sengketa di antara masyarakat. Bahkan ada aset yang tadinya milik pemerintah berpindah tangan menjadi milik masyarakat entah darimana,” ungkap Syamsudin ketika diterima oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Drs. Dawami bersama beberapa OPD terkait di OR Setda Bangka.

“Kami ingin belajar karena disini sudah WTP, karena bagaimanapun itu menjadi sebuah pencapaian dalam sebuah pemerintahan. Bagaimana menyikapi permasalahan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, dikatakannya juga, mereka pun ingin belajar mengelola berbagai potensi yang tadinya jadi aset menjadi lepas termasuk tanah atau lahan IUP yang masa berlakunya akan berakhir dan seharusnya kembali ke pemerintah daerah.

Sementara itu Dawami, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, menyampaikan bila pengelolaan aset daerah memang sangat penting. Di Pemkab Bangka sendiri, pengendalian dan pengadministrasian asset saat ini dilaporkan secara periodik. Sedangkan untuk nilai aset ditafsir langsung oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN).

“Di Pemkab Bangka sendiri, pengendalian dan pengadministrasian asset saat ini dilaporkan secara periodik dan ditafsir oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN). Demikian pula untuk lelang, aturan yang berlaku pelelangan asset bergerak dan tetap harus dinilai KPKNL dan panitia tidak boleh menetapkan nilai lelang lebih rendah dari nilai yang ditetapkan KPKNL,” jelasnya.

Selanjutnya menurut Dawami, bila ada hibah dari masyarakat perorangan atau pengusaha. Aturan main yang diterapkan, setiap aset hibah dan pembelian  dirubah sertifikat menjadi aset Pemkab Bangka demikian pula aset yang belum tersertifikasi setiap tahunnya disertifikasi.

“Berbicara masalah aset ini  panjang. Ada aset bergerak dan tidak bergerak. Semua aset pemkab harus diinventarisir OPD masing masing. Karena disetiap opd ada petugas pendataan aset. Sejak bupati sebelum sebelumnya ditekankan menertibkan aset dari opd masing masing, kemudian dilaporkan ke BPKAD,” jelas Dawami.

Lebih jauh seperti yang dikatakan Dawami, Setiap tahun, seluruh perangkat daerah melalui petugas pendataan yang terlatih diharuskan untuk mengajukan sertifikat hak milik aset, karena hal ini merupakan salah satu komponen untuk mendapatkan WTP.

“Seluruh dinas-dinas setiap tahunnya, melalui petugasnya diharuskan untuk mengajukan sertifikat hak milik aset. Disini petugas pendataan aset sendiri harus melalui pelatihan karena harus mengisi berbagai daftar dan buku inventarisir,” pungkasnya. (PB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.