Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Basel, Teradu Hery Lupa Pernah Mendaftar Sebagai Calon Bawaslu Bateng

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) melakukan sidang pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bangka Selatan atas nama Hery yang diduga kuat memiliki KTP ganda.

 

Sidang DKPP  yang diselenggarakan di Mapolda Kep. Babel tersebut menghadirkan teradu, pengadu dan para saksi baik dari KPU Babel maupun Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan juga dihadiri oleh tiga anggota dan ketua DKPP Babel, Jumat (18/1).

Dalam kesempatan tersebut pengadu, Ansory mengatakan bahwa dirinya menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilu.

“Saudara Hery telah melanggar kode etik karena memiliki KTP ganda saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dan Komisioner KPU Kabupaten Bangka Selatan,” sebutnya, Jum’at (18/1).

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

 

Ansory juga menegaskan jika hal ini tidak dilaporkan maka kredibilitas penyelenggara pemilu di Babel akan dipertanyakan seperti apa kenetralan komisioner KPU tersebut.

“Kasus ini harus diselesaikan karena ini pelanggaran berat dan harus ada hukuman setimpal agar kedepan tidak terulang kembali,” tegasnya.

 

Sementara itu, teradu Hery ketika ditanyakan oleh majelis hakim apakah dirinya pernah melakukan pendaftaran sebagai anggota Bawaslu dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Polda Babel.

“Saya lupa pak hakim,” sebut Hery singkat.

Usai persidangan, Hery selaku teradu langsung meninggalkan ruang persidangan dan selanjutnya bergegas meninggalkan Mapolda Kep. Babel sehingga wartawan forumkeadilanbabel.com tak berkesempatan untuk memintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut. (Yuko)

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.