Miris, Perusahaan Mitra PT Timah Lakukan Penambangan Tak Sesuai Aturan Yang Berlaku

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Bangka Tengah – Izin usaha pertambangan milik mitra PT Timah berlokasi di Air Gemuruh Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang digarap oleh CV. SR Bintang Babel tidak memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) dalam menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai ketentuan pada saat berkerja.

Berdasarkan investigasi wartawan ForumKeadilanBabel.Com bersama pemuda desa setempat banyak menemukan kejanggalan pengoperasian tambang yang tampak seperti tambang timah “ilegal”  yang berbeda hanya di pipa yang digunakan lebih besar.

IUP milik PT Timah ini beroperasi tepatnya di Kaki Bukit Mangkol, diduga kuat merusak hutan yang dilindungi atau yang berstatus Tahura dan mirisnya lagi PT Timah melalui mitranya CV. SR Bintang Babel dengan no tambang: TK 3.321 dan No SPK : 250.UTD/TW/9PR-3130/18 melakukan aktivitas penambangan tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Berdasarkan data dilapangan CV. SR. Bintang Babel diduga telah melanggar Undang- undang No. 1tahun 1970 Pasal 13 dan KEPMEN No.555.K/26/’PE/1995 pasal 4 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Aktivitas mereka sama sekali tidak memenuhi aturan yang berlaku dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai pada saat berkerja, padahal diatas lokasi mereka menambang terdapat dua unit PC berwarna orange dan warna biru, Sabtu,(12/1)

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Tidak hanya itu saja kegiatan pertambangan yang dilakukan mitra PT Timah ini juga tidak melibatkan masyarakat sekitar, bahkan justru banyak pekerja didatangkan dari luar daerah.

“Yang berkerja banyak orang dari pulau Jawa, masyarakat hanya melimbang saja,” ungkap Bujang yang merupakan warga setempat, Sabtu (12/1).

 

Tidak itu saja ternyata dalam kegiatan pertambangan, pihak mitra PT Timah tersebut juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk mereklamasi dan memberikan bantuan tunai melalui program masyarakat dalam kegiatan pertambangan didaerah tersebut.

“Biasanya selesai menambang mereka tinggalkan begitu saja, kalau bantuan dana kami tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Bujang dengan polos kepada forumkeadilanbabel.com.

Menurut aktivis lingkungan hidup dan juga pengurus Yayasan Gunung Mangkol Lestari, Ahmadi Sopian. PT. Timah wajib melakukan reklamasi dan keberadaan mereka dalam aktivitas disana harus memberikan dampak positif kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Setidaknya ada pembinaan UMKM kepada masyarakat di sekitar Mangkol. Jangan hanya bisa menguras perut bumi, setelah itu pergi begitu saja. Kita masyarakat Melayu memiliki petuah Melayu : “Datang tampak muka, pulang tampak punggung” tutur Ahmadi Sopian melalui pesan WA nya, Sabtu (12/1).

Sementara itu, pihak PT Timah tbk yang dikonfirmasi forumkeadilanbabel.com terkait kegiatan aktivitas salah satu mitranya yang melangar K3 dan melakukan perbuatan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengendali lingkungan pasal 89. Melalui kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) PT. Timah, Anggi Siahaan mengakui jika lokasi tersebut memang wilayah IUP PT Timah.

BACA JUGA :  Kejati Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah KONI Sumsel

“Betul wilayah tersebut adalah wilayah IUP perusahaan yang saat ini juga dikerjakan menggunakan konsep kemitraan. Atas informasi yang diberikan ini, tim produksi kami akan segera melakukan kroscek ke lapangan untuk memastikan bahwa hal hal yang dikhawatirkan tidak terjadi, khususnya mengenai aspek keselamatan kerja,” sebut Anggi Siahaan, Sabtu (12/1).

Ia juga menjelaskan sebagai informasi juga kepada masyarakat, program CSR perusahaan setiap tahunnya bergulir dan akan selalu dimaksimalkan menjangkau masyarakat sebagai tanggungjawab perusahaan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat

“Bagi perusahaan yang terpenting adalah dengan adanya informasi yang konstruktif, juga pola komunikasi yang semakin positif kepada stakeholder tentu kita dapat tumbuh kembang bersama,” pungkasnya. (Yuko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.