Hakim PN Tipikor Pangkalpinang Vonis Kades Belo Laut 18 Bulan Dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun 6 Bulan

oleh

 

Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang

 

FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Terdakwa Kades Belo Laut, Muntok, Amrin Saimi langsung sumringah usai majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sri Endang Amprawati menyatakan terdakwa Kades Belo Laut, Muntok, Amrin Saimi hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menyatakan terdakwa Amrin Saimi bin Saimi (alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Sri Endang dalam siang putusan kasus korupsi dana bantuan pihak ketiga di PN Tipikor Pangkalpinang, Senin (7/1/2019).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.970.901.511 dengan ketentuan apabila terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tetapi apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Selain itu, majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan pada kas negara cq. Desa Belo Laut, pengganti uang pengembalian kerugian keuangan negara dari para saksi dalam proses penuntutan sejumlah Rp4.800.000 sebagai pembayaran uang pengganti.

Putusan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang terhadap terdakwa Kades Belo Laut, Muntok, Amrin Saimi dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga selama 2013 sd 2017 dari perusahan Kapal Isap Produksi (KIP) dan PT. Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) jauh lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Muntok.

Agung Dhedi Dwi Handes selaku ketua tim JPU dari Kejari Muntok, yang didampinggi oleh Heru Pujakesuma, Mochamad Ariffudin, Doddy Darendra Praja, Andri Timur dan M. Syaran Jafizhan selaku anggota tim JPU dalam sidang tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Adapun alasan utama tuntutan tinggi tersebut dikarenakan tak adanya pemulihan kerugian negara senilai Rp Rp.1.296.701.511.

Tuntutan juga tidak cukup di situ, terdakwa diharuskan untuk membayar uang pengganti sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sebesar Rp 970.901.511 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Namun bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
JPU menjerat terdakwa dengan pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undangnomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undangnomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Agung –sapaan akrab- kasi Pidsus mengatakan, tuntutan berat dengan akumumlasi selama 10 tahun 6 bulan tersebut disebabkan terdakwa tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diperbuatnya itu.
“Dia tidak ada niat baik. Sementara warga masyarakat sendiri yang menikmati duitnya telah mengembalikanya senilai Rp 325.800.000,” kata Agung.

Terkait dengan putusan ringan itu, Agung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. “Kita masih ada upaya banding, kita pergunakan itu untuk menguji tuntutan kita. Kita optimis tuntutan pasti terbukti di tingkat banding. Terkait putusan rendah di tingkat awal itu hak majelis hakim, kita hormati putusan itu,” tandasnya.

Menurut Agung dalam dakwaan yang lalu telah dipaparkan penyalahgunaan dana senilai Rp1.296.701.511. Dimana dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam rekening kas Desa Belo Laut sebagai bagian dari pendapatan Desa. Tetapi hanya dimasukan ke dalam rekening lain yang mana bertentangan dengan pasal 3 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Terdakwa telah mempergunakan uang pihak ketiga tidak sesuai peruntukan. Di antaranya yang diungkapkan mulai dari simpan pinjam pejabat desa, beli mobil hingga beli tanah fiktif. Pembelian 1 unit mobil Toyota HILUX 2.0 L MT Pick Up warna silver Metalik nomor Polisi B-9205-DJ dengan nomor Rangka MR0AW12G680011455 dan nomor mesin 1TR6603732 atas nama Tung Nyan Tjipto Harjono yang dibeli terdakwa pada tahun 2013 seharga Rp 148 juta. Pembelian lahan tanah pada tahun 2013 sebesar Rp30 juta yang mana pembelian lahan tanah tersebut adalah lahan milik terdakwa sendiri. Pembayaran pembebasan lahan tanah Kantor desa berukuran 15 x 30 M sebesar Rp35 juta tahun 2016.

Terlebih lagi, dana tersebut oleh si terdakwa ini dipergunakan untuk kegiatan simpan pinjam. Terungkap dalam daftar pengeluaran pejabat desa, BPD hingga dusun ramai-ramai meminjamkan uang tersebut. Terungkap pengeluaran uang untuk pinjaman mencapai belasan juta rupiah. Selain itu juga uang tersebut disebar terdakwa kepada perangkat desa hingga RT berupa pemberian insentif dan THR sejak tahun 2013 sampai dengan 2017. (Red/FkB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.