Terlibat Korupsi, Delapan Pegawai Negeri Sumedang Dipecat

oleh

 

Kantor Bupati Sumedang

Forumkeadilanbabel.com, Sumedang – Delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sumedang dipecat. Mereka terlibat tidak pidana korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Endi Ruslan mengatakan, dari sebelas ASN yang terlibat kasus korupsi itu, ada dua yang masih belum diputuskan bersalah, sedangkan satunya lagi sudah dikonfirmasi ke BKN, berada di instansi vertikal atau diluar Pemkab Sumedang.

“Kami telah memberhentikan delapan orang ASN itu, surat pemecatan juga telah dilayangkan ke BKN. Sedangkan dua lagi belum bisa diberhentikan, karena keduanya masih dalam proses persidangan di Pengadilan dan belum inkrah,” kata Endi saat dikonfirmasi wartawan setempay usai menghadiri satu acara di Gedung Negara, Jum’at (28/12).

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dari PT Timah, Kapan Giliran RPB dan HM?

Kedelapan ASN itu lanjut Endi merupakan terpidana kasus korupsi di tahun 2012 lalu. Meski demkian, seperti biasa Endi enggan menyebutkan siapa saja kedelapan orang itu.

“Adapun jenis pemberhentian yang diberikan kepada delapan orang itu, diantaranya tiga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan lima pemberhentian dengan hormat (PDH),” ucapnya.

Kendati demikian, Endi menerangkan jika seorang ASN tersandung kasus hukum sudah masuk ke meja hijau hingga keputusannya susah inkrah, maka wajib diberhentikan secara tidak hormat. Selain diberhentikan status ASN-nya, gaji beserta tunjangannya pun akan dihapus jika bersalah dalam kasus korupsi.

“Sedangkan jika proses hukum masih berjalan, gaji yang diterima hanya 50 persen, namun tunjangan jabatan masih diterima, sedangkan tunjangan jabatan dia enggak nerima,” terang Endi. (FK)

BACA JUGA :  Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16 dalam Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.