Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang -Entah apa yang dipikirkan oleh Dinas Pariwisata kota Pangkalpinang yang menahan izin acara Dzikir dan BMX Mini Cross Walikota cup 2019 yang diselenggarakan di Festival Kampoeng Rasau, padahal panitia penyelenggara sudah mendapatkan izin keramaian dari Kelurahan Kejaksaan,Kecamatan Taman Sari dan rekomendasi dari kepolisian.
Kegiatan Festival Kampoeng Rasau yang akan dilaksanakan dari tanggal 27 Desember 2018 sampai 10 Januari 2019 nanti. Ada beberapa agenda yang telah disusun oleh panitia pelaksana yang berkerjasama dengan koperasi Polisi Militer dan pelaku usaha UMKM.
Ahmad Wahyudi ketua pelaksana kegiatan Festival Kampoeng Rasau menyesali sikap kepala dinas pariwisata kota Pangkalpinang, yang menahan izin acara Dzikir dan BMX Mini Cross Walikota cup 2019 nanti.
“Izin keramaian acara Festival Kampoeng Rasau sudah dikeluarkan oleh pihak terkait, tetapi izin acara Dzikir dan pentas seni di malam tahun baru dan BMX Mini Cross Walikota cup 2019 belum dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kota Pangkalpinang,” ungkapnya, Sabtu,(29/12).
Padahal menurut Ahmad Wahyudi yang biasa dipanggil Yudi kodok ini, dirinya sudah mengikuti aturan yang berlaku di pemerintah kota Pangkalpinang. Bahkan surat tembusan dari kelurahan dan kecamatan sudah dikirimkan dan surat permohanan izin acara pun sambil dua kali dibuat dan dikirim ke Dinas Pariwisata dan sampai hari ini belum ada kabarnya.
“Kami sudah dua kali mendatangi kantor Dinas Pariwisata dan menghubungi kabid perizinan untuk menanyakan surat izin acara Dzikir malam tahun baru dan BMX Mini Cross Walikota cup apakah sudah dikeluarkan atau belum, hingga hari ini belum mendapatkan kepastian surat izin acara tersebut,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakanya, jika dirinya tetap menghargai proses dan aturan yang berlaku di pemerintah kota Pangkalpinang. Diakatakannya jika dia hanya ingin membantu pemerintah dalam pemanfaatan lahan tidur dan terbengkalai belasan tahun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dijadikan pusat ekonomi kreatif di kota Beribu Senyuman.
“Mohon maaf kepada masyarakat kegiatan Dzikir bersama malam tahun baru, kami “batalkan” untuk menghargai Dinas Pariwisata dan kami akan mencoba menanyakan lagi kepada mereka apakah izin acara BMX Mini Cross Walikota cup. Kami minta bisa dikeluarkan,” pintanya. (Bm/FkB)