Hakim PN Sungailiat Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penambang Ilegal, Bagaimana Dengan Cukongnya?

oleh

 

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Heris Sunandar bin Hapip (alm) pelaku penambang illegal di Desa Cit Riau Silip Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Sungailiat belum lama ini.

 

Tidak hanya itu, Heris juga didenda Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat excavator dengan merk HITACHI ZX 200-5G warna orange dengan nomor PIN HCMDCDFOP00004057 dan HCMDCDFOC00002824 dirampas untuk negara sesuai Putusan PN. Sungailiat Nomor NOMOR : 579/Pid/Sus-LH/2018/PN.Sgt.

 

Sidang Putusan Perkara ini  telah digelar di PN Sungailiat, Rabu (12 /12/ 2018) oleh Majelis Hakim, Sarah Louis S, SH., M.Hum selaku Hakim Ketua, Jonson Parancis, SH., MH dan Benny Yoga Dharma, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Suprapto, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Ary Pratama, SH selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka, dan Terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

 

 

Putusan ini lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan jaksa yaitu 4 (empat) tahun, namun putusan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) serta alat berat di rampas untuk negara sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

 

Menanggapi putusan ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa penyidikan kasus dengan sangkaan terhadap pelaku sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, POM TNI dan Kepolisian.

 

Yazid menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk menindak pelaku-pelaku terkait lainnya. Menurutnya saat ini, penyidik KLHK dan beberapa penyidik lainnya sedang mengembangkan pendekatan multidoor yaitu penyidikan berlapis untuk meningkatkan efek jera, termasuk menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)”.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan ini merupakan titik masuk untuk pengembangan kasus selanjutnya. Kami bekerjasama dengan banyak pihak termasuk PPATK untuk mendapatkan informasi aliran keuangan dari pelaku terkait pertambangan illegal ini,” ungkap Yazid melalui press rilisnya, Jum’at (28/12).

 

Yazid menambahkan bahwa pada saat ini Penyidik KLHK telah berhasil menyelesaikan 562 kasus pidana yang telah P-21. Sedangkan 18 kasus gugatan perdata sudah inkracht berdasarkan putusan pengadilan untuk ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai hampir 19 trilyun rupiah.

 

Untuk Kasus lingkungan di Provinsi Bangka Belitung yang sudah dibawa ke pengadilan 11 kasus (6 perkara sudah inkracht), termasuk kasus penambangan bijih timah tanpa izin menggunakan kapal isap di Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan TSK Korporasi An. PT. SIP sudah inkracht di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan putusan denda sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar Seratus juta rupiah).

 

Diketahui sebelumnya tim Gakkumdu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merazia tambang  ilegal di Kawasan Hutan Dusun Mapur  Desa Cit Kecamatan Riau Silip yang diduga milik Pengusaha Sungailiat, AK. Dari razia tersebut tim Gakkumdu yang dipimpin langsung Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakum Kemenhut RI Wilayah Sumatera, Dodi Kurniawan  berhasil mengamankan dua orang, yang satu orang bertindak selaku operator alat berat yang berstatus saksi dan satunya lagi Heris Sunandar warga Airtenggiling yang disebut sebut sebagai kuasa lapangan. Tim Gakkumdu juga berhasil mengamankan  3 unit excavator yang disebut sebut milik AK sebagai barang bukti (BB) pada perkara kasus penambangan ilegal di kawasan hutan Dusun Mapur Desa Cit meski pada akhirnya hanya 2 unit yang berhasil dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut.

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

 

Apakah pihak Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan berhasil menggiring AKTOR INTELEKTUAL / CUKONG penambangan ilegal di kawasan hutan Dusun Mapur, Desa Cit ke Pengadilan Negeri Sungailiat? Seperti yang diharapkan sebagian besar masyarakat pulau Bangka? Kita tunggu kabar selanjutnya.

(Red/FkB)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.