AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL  MENGGILA DI LOKASI DAMJEBOL

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungai Selan – Aktivitas tambang ilegal kian hari kian menggila tanpa melihat aturan dan akibat dampak yang akan ditimbulkannya. Seperti halnya aktifitas TI rajuk di perbatasan antara Desa Munggu dengan Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, nampak puluhan TI jenis rajuk kian menggila hingga meluluhlantakkan kawasan hutan yang oleh warga setempat lokasinya disebut Dam Jebol, Senin (24/12).

Mirisnya meski sudah terpasang spanduk himbauan dari Pihak UPTD KPHP Sungai Sembulan namun hal tersebut tidaklah membuat para penambang berhenti dari menjarah kawasan hutan. Justru sebaliknya mereka makin mengganas, suara mesin mesin TI pun terdengar hingga mengelegar jauh keluar hutan.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

TI Rajuk yang menambang timah secara ilegal itu diduga merambah lahan reklamasi di perbatasan antara Desa Munggu dan Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan. Selain ilegal, limbah tailing dari TI Rajuk itu sendiri dikhawatirkan akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan ancaman banjir menanti didepan mata.

 

 

Para penambang di kawasan itu tidak lagi mengindahkan aturan pertambangan dan dampak lingkungan hidup seakan akan mereka kebal terhadap hukum.

 

Padahal diketahui ancaman pidananya cukup berat dalam  pasal 158, UU No 4 tahun 2009 secara tegas dijelaskan ‘Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pemilik tambang  yang melanggar dapat diancam dalam Pasal tersebut atau Pasal 359 KUHP.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

 

 

Salah satu pekerja TI Rajuk yang ditemui di lokasi belum lama ini mengatakan jika kegiatan TI Ilegal di situ di urus oleh Aceng.

“Saya cuma bekerja pak pengurusnya Aceng,” ungkapnya seraya meminta namanya dirahasiakan, Senin (24/12) kemarin.

 

Sayangnya, sewaktu wartawan media ini mendatangi kediaman Aceng untuk mencoba konfirmasi terkait aktifitas TI rajuk di perbatasan antara desa Munggu dan desa  Lampur, Aceng tidak  berada dirumahnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak KPH Sungai Sembulan dan aparat kepolisian setempat.

(Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.