Komisi II DPRD Bangka Layangkan Surat Panggilan Terkait Dugaan Lahan Milik Warga Yang Belum Diganti Rugi Oleh PT THEP

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com,Sungailiat – Ketua Komisi II  DPRD Kabupaten Bangka, Imelda menggungkapkan  jika pihaknya saat ini telah melayangkan surat terkait persoalan dugaan pencaplokan lahan milik warga oleh perusahaan sawit PT THEP. Surat panggilan itu menurut Imelda telah dikirim ke pihak Kades, Camat, termasuk pihak warga yang merasa dirugikan  dan terutama juga  Meneger PT THEP. Sementara untuk pertemuan di jadwalkan pada Rabu pekan depan.

Demikian diungkapkan Imelda selaku ketua Komisi II  DPRD Kabupaten Bangka kepada Forumkeadilanbabel.com saat di tanya siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil.

“Kades, Camat, Kadis, Masyarakat dan Maneger PT THEP. Sementara jadwal pertemuannya pada Rabu pekan depan,” tulis Imelda melalui pesan aplikasi WhatsApp nya, Sabtu (22/12).

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Di tempat terpisah, Kusmadi Irawan alias Iwan, selaku pihak yang merasa dirugikan, juga mengakui jika dirinya sudah menerima surat panggilan dari DPRD Bangka terkait persoalan lahan milik dia dan sejumlah warga lainnya.

Kusmadi alias Iwan mengaku senang dan berterima kasih kepada ketua DPRD Kabupaten Bangka melalui komisi II  dan jajarannya yang telah mendengar dan merespon surat yang dikirimkannya beberapa waktu yang lalu.

“Kami selaku pihak korban dalam hal ini terus terang dengan adanya surat pemanggilan ini sangat senang dan mengapresiasi respon pihak DPRD Bangka khususnya komisi II atas permasalahan yang kami hadapi serta berusaha memfasilitasi dengan pihak perusahaan (PT THEP, red) yang selama ini permasalahan tersebut belum di respon dari pihak perusahaan,” aku Iwan ketika ditemui di kediamannya, Sabtu (22/12) kemarin.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

 

Dengan adanya pertemuan ini, Iwan berharap pihak perusahaan (PT THEP, red) nantinya dapat menyelesaikan ganti rugi terhadap lahan milik dia dan beberapa warga lainnya.

“Kami berharap pada pertemuan Rabu pekan depan (26/12/2018) akan mendapatkan hasil yang kami harapkan yaitu proses penyelesaian terhadap tanah yang kami klaim belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi, namun lahan tersebut sudah di tanami dengan pohon sawit oleh pihak perusahaan,”  harap Iwan.

(Bustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.