Forumkeadilanbabel.com Pangkalpinang – Baru menjabat sebagai Komandan Subdenpom Bangka, Lettu CPM Wahyu Setiadi berhasil menciduk seorang anggota TNI disersi (meninggalkan tugas) selama tiga bulan.
Anggota desersi yang ditangkap berinisial Sy berpangka sersan kepala (serka). Serka Sy menjadi daftar pencarian orang dan diciduk di kawasan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, Sabtu (15/12/2018).
“Serka Sy kami tangkap atas laporan dari kesatuannya di Kesdam. Yang bersangkutan meninggalkan tugas dari kesatuannya selama tiga bulan lantaran ada masalah keluarga, ” ujar Lettu Wahyu S saat dibincangi di ruangannya, Rabu (19/12/2018).
Dikatakan Wahyu, saat ditangkap Serka Sy tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. ” Saya sendiri yang menangkap bersama tiga anggota Subdenpom. Setelah ditangkap langsung kami serahkan ke Denpom di Palembang, ” katanya.
Untuk hukuman anggota yang disersi, sambung Wahyu, nanti pengadilan militer yang menentukan. ” Biasanya kalau sudah 1 bulan meninggalkan tugas sudah termasuk desersi apalagi 3 bulan. Adapun sanksinya bisa di PDTH atau pidana kurungan selama 2,5 tahun,” tandas Wahyu menghimbau agar anggota di lapangan jangan nakal. (Red/FkB)