Fitriansyah Minta Gambar di Gapura Kantor Kecamatan Rangkui Dihilangkan

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang-Menyikapi gambar hoax sang pahlawan nasional asal Babel di gapura kantor Kecamatan Rangkui, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Pangkalpinang mengatakan jika pihaknya sudah mengkonfirmasi ke pihak kecamatan Rangkui bahwa akan segera menghilangkan foto itu dari gapura.

Dikatakannya pihak kecamatan Rangkui akan segera menghilangkan foto tersebut karena itu dibuat sebelum ada ketetapan dari kemensos tentang penganugrahan depati amir sebagai pahlawan nasional.

“Gambar di gapura tersebut akan segera dihilangkan. Gambar tersebut dibuatkan sebelum adanya penetapan Depati Amir sebagai Pahlawan nasional,” ungkap Kadinsos PPA saat ditemui tadi pagi. Minggu,(16/12)

Ia juga menjelaskan Kami belum sempat mensosialisasikan ke berbagai instansi/lembaga dan masyarakat karena keterbatasan anggaran.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

“Misalnya dengan membagikan foto pahlawan depati amir yg sesungguhnya ke seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.

 

ia juga menyebutkan bila perlu untuk selanjutnya kita harus tindaklanjuti dengan ketetapan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait dengan foto pahlawan nasional depati amir dan lain lainnya tentang kepahlawanannya.

“Kami akan segera membuat peraturan daerah terkait dengan foto pahlawan nasional Depati Amir,” sebutnya.

 

Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota Pangkalpinang memberikan apresiasi bagi mereka yg telah memperjuangkan penganugrahan kepahlawan nasional depati amir. Terlepas dari ada perbedaan foto yg sesungguhnya.

“Dengan adanya Peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tingkat provinsi. Setelah ditetapkan kemensos kita harus sepakati bersama fotonya harus sama sesuai dengan ketetapan,” pungkasnya. (Yuko)

BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.