Tadinya Mendagri Mau Atur Penggunaan Jilbab Pegawainya

oleh

 

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo  menjelaskan bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Pada 2018 ini, Inmendagri itu hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kata Hadi.

Dalam instruksinya, Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.

Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian. Mengingat, ASN sebagai penyelenggara Negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Frasa kata ‘agar’ dalam lnmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan,” jelas Hadi.

Sesuai dengan isi lnmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam cokelat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas. Namun, instruksi itu kini dicabut setelah pihaknya memperoleh masukan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut instruksi penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Instruksi itu sempat menuai kontroversi lantaran juga mengatur penggunaan jilbab bagi ASN.

Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut. “Instruksi Mendagri ini, mulai hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (14/12). (FK)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.