Pegawai Kontrak Pemkab Bangka Dilarang Berpolitik Praktis

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Pegawai Kontrak Pemkab Bangka dilarang menjadi anggota partai politik atau berpolitik praktis untuk menjaga netralitas agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., dalam Peraturan Bupati Bangka nomor 69 tahun 2018 tentang Manajemen tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Bangka yang ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2018.

‘’Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perbup Nomor 69 tahun 2018 tentang Manajemen tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Bangka, tenaga kontrak dilarang menjadi anggota partai politik,’’ungkap Bupati Bangka melalui surat edaran yang disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat (OPD) Pemkab Bangka.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

Apabila tenaga kontrak melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf d angka 3 dan pasal 9 Perbup Nomor 69 tahun 2018, tenaga kontrak tersebut akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat yang dapat dilakukan secara sepihak oleh Kepala Satuan Perangkat Daerah atas persetujuan Kepala Daerah tanpa kompensasi dan pesangon dalam bentuk apapun.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bangka juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemda Bangka agar melakukan pengawasan dan menyampaikan kepada seluruh tenaga kontrak yang ada di perangkat daerah masing-masing.

Apabila ada di antara tenaga kontrak yang sudah atau berkeinginan untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik agar membuat surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Bupati atau membuat surat pengunduran diri dari anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dnegan surat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sehingga masih berstatus sebagai tenaga kontrak Pemkab Bangka.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

‘’Untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas dilarang untuk berpolitik sedangkan bagi tenaga kontrak Perbup ini sebagai dasar larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kita menginginkan pegawai di Pemkab Bangka ini netral dan tetap fokus dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat,’’jelas Bupati Bangka.(Ed/FkB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.