Kontraktor Proyek RS Pratama Payung Akhirnya Didenda Rp 25 Juta Perhari

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Payung Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan Molor dari waktu yang telah ditentukan dan sanksi denda sebesar 25 juta perhari pun telah diterapkan.

Proyek yang pelaksanaan pekerjaannya disebut sebut dikerjakan oleh kontraktor kuat se Pulau Bangka, Tedy Halim ini  ternyata tidak mampu diselesaikan sesuai target, sehingga harus menanggung beban denda berkisar Rp.25.juta perhari.

” Seperti ini ya kerjaan kontraktor yang kata nya kontraktor kuat se pulau Bangka? ” tanya Cristiono Doni, salah satu Jurnalist  saat monitor Proyek RSPratama Payung, Rabu (13/12/2018).

Diungkapkan Cristiano Doni, jika jauh sebelumnya, Dirinya dan beberapa rekan jurnalist lainnya  sudah mengetahui jika Proyek RS Pratama Payung itu sudah diarahkan kepada kontraktor yang bernama Tedy Halim oleh oknum yang memiliki kewenangan di Pemkab Basel.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

” Jauh sebelumnya kami sudah tahu kalau proyek ini sudah diarahkan dan ini terbukti. Tahun ini kan, kontraktor yang bernama Tedy Halim ini, tidak dapat proyek pekerjaan jalan di kabupaten Basel makanya dia dapat Proyek RS Pratama,”  tukasnya.

Sementara itu, Yuniarso selaku perwakilan dari konsultan pengawas mengungkapkan, molornya proyek pembangunan RS Pratama Payung dikarenakan kultur tanah lokasi dibangun nya proyek Rs Payug merupakan Lokasi Eks Tambang Timah.

” Disebabkan kultur tanah lokasi ini Eks tambang timah,” ujarnya.

Disinggung terkait penerapan denda. Yuniarso mengakui jika pihak PT Jaya Semanggi Enjinering telah dikenakan denda sebesar Rp.25 juta perhari.

“Sejak 10 Desember 2018  pihak kontraktor sudah dikenakan denda keterlambatan perhari Rp 25 juta,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Mafia Tanah, Kejati Babel Bidik Dinas Kehutanan

Terpisah, Yudi selaku Ppk Proyek Pembangunan RS Pratama Payung juga mengakui jika pihaknya sudah menerapkan denda 1/1000X nilai kontrak terhadap perusahaan kontraktor, namun Yudi menyangkal jika proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor Teddy Halim.

“Kita sudah terapkan denda terhadap perusahaan kontraktor 1/1000 kali nilai kontrak keseluruhan bangunan. Untuk kontraktornya saya tahunya dengan Edy Firdaus selaku pimpinann PT Jaya Semanggi Enjiniring. Sedangkan pak Teddy Halim saya tidak tahu,” sangkalnya. (Red/FkB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.