Ibu Dari Anak Korban Penganiayaan, Pertanyakan Laporannya Belum Ditindak Lanjuti Polsek Simpang Rimba

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Simpang Rimba -Lagi-lagi anak bawah umur menjadi korban penganiayaan oleh salah satu pemilik toko lantaran anak yang dianiaya itu dituduh mencuri dua bungkus rokok di toko milik Puat warga Dusun IV Desa Rajik kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Jumat,(28/9) jam 15:00 Wib.

Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan dari pemilik toko berserta istrinya yang memukul anaknya sehingga menyebabkan anaknya RD (12 tahun) mengalami luka di sekujur tubuhnya.

“Akibat pemukulan pemilik toko dan istrinya menyebabkan anak saya RD (12) luka dikepala, hidung, badan dan tangan,” ungkap Rahma ibu korban kepada awak media ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (10/12).

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Tidak terima dengan perlakuan dari pemilik toko bernama Puat dan Ita terhadap sang  anak hingga menyebabkan luka dan memar di sekujur tubuhnya. Ibu korban langsung membawa anak tersebut ke Puskesmas terdekat untuk di visum dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Simpang Rimba.

“Berdasarkan surat tanda penerima laporan Polsek Simpang Rimba Nomor: STPL/B-14/X/2018/Babel/RES BASEL/SEK RIMBA tertanggal 2 Oktober 2018 diterima oleh Bripda. Sorpi Yukandi,” ungkap Rahma.

Nsmun sangat disayangkan laporan orang tua korban (ibu dari RD, red)  hingga hari ini belum juga mendapatkan kepastian hukum terkait penganiayaan anak bawah umur sehingga terkesan pihak berwajib  tidak menghiraukan laporan masyarakat yang meminta penegakkan hukum dilakukan.

BACA JUGA :  Turun ke Desa Irat, Bupati Riza sebut Kunjungannya Bukan untuk Dilayani tapi Melayani Masyarakat

“Kami hanya mencari keadilan untuk anak kami yang dituduh mencuri lalu dipukuli oleh suami istri pemilik toko. Tidak hanya itu saja pemilik toko terkesan arogan dan mengatakan bahwa laporan keluarga tidak akan diproses oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, forumkeadilanbabel.com masih melakukan upaya pengecekan dan komunikasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak dan Polsek Simpang Rimba terkait permasalahan hukum kasus penganiayaan terhadap anak bawah umur. (Yuko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.