Selama 2018, Kejaksaan Tangkap 180 Buronan

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Jakarta – Kejaksaan Agung  berhasil menangkap 180 buronan yang belum menjalankan proses hukuman sesuai putusan pengadilan. Seluruh buronan itu diciduk melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pihaknya selama 2018 telah berhasil mengamankan lebih dari 180 buronan. “Sudah 180 lebih, selama ini kan mereka tidak jelas keberadaannya. Kita berikan apresiasi kepada kejaksaan karena berada di garis depan mencari dan menemukan para buron,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Jaksa Agung menuturkan pihaknya tidak menetapkan target buronan yang harus ditangkap pada 2018. Ia pun enggan mengatakan jumlah buronan yang masih berkeliaran di luar sana.
Ia mengancam para buronan bahwa tidak terdapat tempat yang aman untuk sembunyi karena pihaknya akan terus mencari para buronan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami inginkan tanpa diburu pun mereka para pihak yang semestinya memenuhi kewajiban itu melakukan proses, menjalani hukum secara sukarela, mendatangi kejaksaan,” kata Prasetyo.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi dari PT Timah, Kapan Giliran RPB dan HM?

Sebelumnya Jaksa Agung mengatakan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 hingga akhir bulan Agustus 2018 telah berhasil mengamankan 154 buronan.
Program Tabur 31.1 yakni 31 kejaksaan tinggi setiap bulannya harus menangkap satu buronan.

Dikatakan, program Tabur 31.1 secara langsung dan nyata menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam penuntasan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus.

(FK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.