Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Internet Segera Rampung

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinsng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek jaringan milik Dinas Komunkasi dan Informatikan (Diskominfo) kota Pangkalpinang tahun 2014 silam.

Proyek yang ditenggarai tidak jelas manfaat serta keberadaannya ini disebut-sebut dalam pelaksaannya telah terjadi penyimpangan.
“Penyelidikan kasus dugaan tipikor proyek  jaringan internet tahun 2014 ini sudah hampir rampung. Semuanya sudah diperiksa termasuk PPK dan kontraktor pelaksana pekerjaan proyek tersebut,” ungkap kepala seksi inteligensi kejari Pangkalpinang, Leo Jimmy di kanto Kejari Pangkalpinang, Selasa (4/12) siang.

Disinggung soal hasil penyidikan, apakah telah ditemukannya penyimpangan dalam pelaksanaan jaringan internet tersebut? Leo nampaknya enggan untuk membocorkannya, Leo justru mengatakan jika penyidik banyak menemukan kesulitan dalam penyilidikan namun menurutnya tim telah melakukan penyelidikan lapangan.
“Soal hasil penyelidikan. Itu tim penyidik yang lebih tau. Yang jelas, kita berupaya dalam bulan ini dapat segera menyimpulkan penyelidikan jaringan internet ini. Apakah akan naik ke penyidikan atau kah tidak. Saat ini tim sedang bekerja,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Achmad Subari dalam menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan jika lembaga Legeslatif yang kini ia pimpin mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pangkalpinag. Menurut Acmad Subari dalam suatu kegiatan yang menggunakan uang negera harus lah jelas azaz pemanfaatan nya.
” Kita mendukung Kejari Pangkalpinang mengusut kasus dugaan korupsi proyek jaringan Internet itu,” kata Achmad Subari kepada wartawan melalui via sambungan telepon saat dimintai tanggapan nya terkait penyelidikan proyek jaringan internet, Selasa (4/11/2018).

Dikatakannya, jika memang nanti dalam penyelidikan ditemukan penyimpangan maka segera diproses hukum.
“Kalau ditemukan penyimpangan maka segeea dioroses hukum. Karena itu menyangkut  uang negara,” tutup Achmad Subari.

Hingga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasi ke pihak pihak terkait. (Tim)
BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.