Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Akibat main sabu, akhirnya membuat Ferdiyan Dwi Cahya als Ferdian bin Abdul Gani dituntut dengan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. (27/11). Tidak hanya penjara Ferdiyan juga dituntut dengan denda senilai Rp 800 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
JPU Mohamad Ridosan, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih dengan hakim anggota Corry Oktarina dan Siti Hajar Siregar menyatakan putra dari Abdul Gani telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Menyatakan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1188 gram, 1 buah pipet bening berisi yang diduga sabu dengan berat netto 0,0347 gram dan 1 buah handphone Samsung warna Gold dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU Mohamad Ridosan.
Kasus ini sendiri bermula pada 28 Juli 2018 sekitar jam 01.20 WIB, dengan TKP di jalan Depati Hamzah RT.02 RW 01 Semabung, Bukit Intan. Dimana terdakwa awalnya ditelpon oleh Beni (split) yang menyuruhnya untuk membeli sabu sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 400 ribu dan permintaan tersebut disanggupi. Kebetulan pada waktu itu terdakwa masih mempunyai persediaan 1 paket. Selanjutnya terdakwa hendak pergi mengantarkan order sabu itu ke rumah Beni di Semabung.
Namun ternyata, apes karena sebelum sampai untuk menyerahkan barang haram itu terdakwa keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Bangka Belitung di tengah jalan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa polisi menemukan 1 paket sabu, 1 buah pipet bening berisi serbuk kristal sabu dan 1 unit Handphone merk Samsung warna Gold.
Dari pengakuan terdakwa barang bukti benda haram itu diperoleh dari cara membeli dari temannya yang bernama Heri (belum tertangkap). (Red/FkB)