MAIN-MAIN DENGAN SABU,  FERDIYAN DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Akibat main sabu, akhirnya membuat Ferdiyan Dwi Cahya als Ferdian bin Abdul Gani  dituntut dengan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. (27/11).  Tidak hanya penjara Ferdiyan juga dituntut dengan denda senilai Rp 800 juta  dengan subsidair 6  bulan kurungan.

JPU Mohamad Ridosan, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih dengan hakim anggota  Corry Oktarina dan  Siti Hajar Siregar menyatakan putra dari Abdul Gani telah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I. Terdakwa telah melanggar  pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.

BACA JUGA :  Kejagung sebut Smelter Sitaan akan Dikelola BUMN

“Menyatakan  barang bukti berupa  1  paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1188 gram, 1  buah pipet bening berisi yang diduga sabu dengan berat netto 0,0347 gram dan  1  buah handphone Samsung warna Gold dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU Mohamad Ridosan.

Kasus ini sendiri bermula pada  28 Juli 2018 sekitar jam 01.20 WIB, dengan TKP  di jalan Depati Hamzah RT.02 RW 01  Semabung,  Bukit Intan. Dimana terdakwa awalnya ditelpon oleh  Beni (split) yang menyuruhnya untuk membeli sabu sebanyak 1  paket kecil seharga Rp 400 ribu dan permintaan tersebut disanggupi.  Kebetulan pada waktu itu terdakwa masih mempunyai persediaan 1  paket. Selanjutnya terdakwa hendak pergi mengantarkan order sabu itu ke rumah Beni di Semabung.

BACA JUGA :  Kasus Kecurangan Klaim BPJS Rumah Sakit Bakti Timah Sungailiat Kabarnya Dihentikan, Ini Kata Kastel Kejari Bangka

Namun ternyata, apes karena sebelum sampai  untuk menyerahkan barang haram itu terdakwa keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Bangka Belitung di tengah jalan. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa  polisi menemukan 1  paket sabu, 1  buah pipet bening berisi serbuk kristal sabu dan 1  unit Handphone merk Samsung warna Gold.

Dari pengakuan terdakwa barang bukti benda haram itu diperoleh dari cara  membeli dari temannya yang bernama  Heri (belum tertangkap). (Red/FkB)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.