Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Anggaran Mamin Pemkab Basel Masih Menunggu Audit BPKP

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra SH MH disela-sela konfrensi pers di gedung Aula Kejari Basel, Selasa (31/7/2018) Foto Anthoni/Bangkapos.

 

Forumkeadilanbabel.com, Toboali – Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadaan anggaran makan dan minum (mamin) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.

Demikian disampaikan Kajari Basel Safrianto Zuriat Putra melalui kasi intel kejari Basel, Dodi Purba kepada forumkeadilanbabel.com. Dikatakan Dodi jika penanganan perkara kasus dugaan tipikor pengadaan Mamin di setda Pemkab Basel masih terus berlanjut bahkan saat ini pihaknya hanya menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap kerugian Negara.

“Penanganan perkara kasus ini masih terus berlanjut, hanya saja saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP soal kerugian keuangan negara,” kata Dodi melalui sambungan telepon, Kamis (22/11/2018).

Makanya kata Dodi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak BPKP mengenai hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu. Tidak hanya itu, bahkan saat ini pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik dari ahli audit maupun ahli pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum dalam Mega Korupsi Tata Kelola Timah, Apresiasi VS Somasi?

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli. Termasuk 2 saksi ahli yaitu ahli perhitungan kerugian negara dan ahli pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Dodi menambahkan, kalau berdasarkan versi penyidik Jaksa, kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus perkara tipikor Mamin ini menurutnya berkisar antara Rp 1,5 miliar hingga 1,7 milyar dari total anggaran sebesar Rp 3,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. Namun meski demikian, pihaknya tetap harus menunggu hasil audit dari BPK sebelum menetapkan tersangkanya.
“Kita tetap menunggu hasil audit BPKP baru dapat menetapkan tersangka, sehingga ketika kita menetapkan tersangka hal itu tidak mendatangkan persoalan dikemudian hari,” tandasnya.

Disinggung soal calon tersangka yang beredar kabar akan menyasar kepada dua orang yakni sekda dan kabag biro umum dan perlengkapan. Dodi belum berani mengungkapkan lantaran harus menunggu hasil audit BPKP selaku ahli dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kalau soal siapa tersangkanya, saat ini belum bisa kita ekspos. Kita tunggu semuanya selesai termasuk hasil audit dari BPKP. Sebentar lagi semuanya akan selesai dan kita akan lakukan konfrensi pers terkait penetapan tersangkanya ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Sementara itu, Sekda Basel, Suwandi yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/11/2018) hingga berita ini diturunkan, Sekda Basel ini lebih memilih bungkam ketimbang memberikan tanggapannya terhadap klarifikasi forumkeadilanbabel.com terkait kabar yang menyebutkan jika dirinya merupakan salah satu yang senter disebut sebut sebagai calon tersangka dugaan perkara kasus tipikor pengadaan makan minum (Mamin) di setda Pemkab Basel.

 

Diketahui sebelumnya, kasus ini resmi dinaikkan oleh kejaksaan negeri Bangka Selatan sejak Senin (30/7/2018) dan pihak kejari sendiri punya waktu selama 90 hari untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor anggaran Mamin Setda Pemkab Basel tahun 2017 ini.
“Penyidikannya sudah resmi dari Senin (30/7) kemarin terkait dengan kegiatan dugaan tipikor dalam pelaksanaan belanja makan dan minum pada kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati di kesekretariatan daerah Bangka Selatan tahun 2017,” kata Kajari Basel, Safrianto pada saat konfrensi persnya di gedung Kejari Basel beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

Menurutnya, total anggaran untuk kegiatan makanan dan minuman di sekretariat daerah itu sebesar Rp 2,3 miliar terserap semua, sedangkan anggaran untuk makanan dan minuman Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 1,6 miliar hanya terserap Rp 450 juta.

“Ada 2 item kegiatan yang masing-masing anggarannya Rp 2,3 miliar dan Rp 1,6 miliar. Tim penyidik nantinya akan melakukan pemanggilan kembali dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Setelah itu tim juga akan melakukan penyitaan dokumen yang sudah berhasil dikumpulkan,” ujarnya..
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, tim penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap aliran uang yang diduga hasil tipikor dari 2 kegiatan di kantor sekretariat daerah (Setda) Pemkab Bangka Selatan.

“Surat perintah penyidikan itu jangka waktunya selama 30 hari ke depan dan diperpanjang 2 kali, jadi totalnya 90 hari kerja maksimalnya. Tapi tim kita akan berusaha secepat mungkin untuk menetapkan tersangkanya,” pungkasnya.

(Red/FkB dan sumber lainnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.