Forumkeadilanbabel.com,Pangkalpinang – Sehubungan dengan Instruksi Presiden atau INPRES No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2018-2019.
Sementara itu guna pendampingan Anak Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika dalam menghadapi proses Hukum. Maka pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berkeinginan menindaklanjuti terutama MOU antara BNN RI dengan KPAI RI sehingga hal ini perlu mengajak lembaga terkait misalnya KPAD provinsi Bangka Belitung sebagai turunan dari KPAI.
Kasi Pasca rehab BNNP kepulauan Bangka Belitung Syafrudin, AMK yang di dampingi staffnya Yusuf Muharram, SKM, mengungkapkan jika kordinasi antara BNNP Kepulauan Bangka Belitung dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD, saat ini sedang dilaksanakan dalam rangka apabila ada anak yang terlibat penyalahgunaan Narkotika.
“Dalam masalah Hukum KPAD bersama-sama dengan kami BNNP untuk mendampingi dan pengawasan anak terutama anak yang terlibat penyalahgunaan Narkotika dan anak yang sudah mengalami rehabilitasi atau yang sudah mengalami proses hukum tentang Narkoba. Mengingat pentingnya permasalahan anak yang terlibat penyalagunaan Narkotika,” ungkapnya. Jumat,(23/11).
Dalam pantauan, upaya koordinasi tersebut langsung di terima oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung Sapta Qodria Muafi,SH sekaligus Komisioner kesehatan dan Narkotika dan Zat adiktif lainnya di ruang KPAD Kantor Gubernur Lantai 4.
“Saya mengapresiasi semangat BNNP Kepulauan Bangka Belitung terutama bagian pasca rehab yang sangat antusias dan gencar dalam memerangi narkoba di wilayah Bangka Belitung, dan kami sebelumnya memang sudah bekerja sama dengan yayasan rehabilitasi D’win foundation yang di bawah Kemensos Bangka Belitung guna merekomendasi anak-anak terlibat NAPZA dan juga kami sudah bekerja sama dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Psikologi, ” sebutnya.
Menurutnya, hal ini sangat sinkron apabila INPRES 61 2018 benar-benar di lakukan dengan bergandengan tangan dan bersinergi, sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2016 Tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu KPAD sebagai Lembaga Pengawasan dalam perlindungan Anak, maka dari itu jika ada anak terlibat Narkotika atau zat adiktif pihaknya akan langsung melakukan rehab. Tidak hanya itu, bagi anak yang berhadapan dengan hukum pihaknya juga siap mendampinginya termasuk setelah menjalani proses hukum atau rehabilitasi.
“Hal ini tetap menjadi perhatian kita bersama agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatan yang sama, disamping itu kalau kita bicara anak kita maka kita bicara tentang masa depan negara,” tegas Sapta Qodria Muafi selaku Ketua KPAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Yuko)