DISAHKAN DPRD, PERDA RPJMD BANGKA, PERDA TERCEPAT DI INDONESIA

oleh
????????????????????????????????????

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan atas pengesahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka periode 2019-2023 oleh DPRD Kabupaten Bangka pada tanggal 19 November 2018. RPJMD yang mengusung visi Bangka Setara atau Sejahtera dan Mulia. Ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan 5 tahun yang akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan Kabupaten Bangka di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Mulkan dan Syahbudin.

Setara memilki makna bahwa kondisi Kabupaten Bangka yang dicita-citakan adalah kabupaten yang sejajar prestasi dan capaian pembangunannya dengan daerah maju lainnya yang ada di Indonesia. Kata kunci sejahtera merefleksikan suatu kondisi masyarakat Kabupaten Bangka yang terpenuhi ketahanan materil dan spiritual yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi tinggi, meratanya tingkat pendapatan masyarakat, keterbebasan dari kemiskinan, SDM yang berkualitas dan berdaya saing serta terciptanya pemerataan pembangunan antar wilayah.

Selanjutnya kata mulia merefleksikan suatu kondisi masyarakat yang memiliki harkat dan martabat serta kedudukan yang setara/mulia/tinggi karena keberhasilan dalam pencapaian pembangunan dan kesejahteraan sosial yang Ideal. Masyarakat yang mulia memiliki kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban yang bermartabat dan unggul dalam menjadi manusia yang sehat, berilmu pengetahuan, cakap, kreatif dan mandiri.

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak

Secara teknis dan implementasi jika dilihat dari segi waktu penyelesaian penyusunan serta proses pembahasannya, maka RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang tercepat se-Indonesia untuk kabupaten/kota yang kepala daerahnya terpilih melalui pemilukada serentak tanggal 27 Juni yang lalu.

 

Mulkan dan Syahbudin sendiri dilantik pada tanggal 27 September 2018 oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sehingga proses pengesahan RPJMD tanggal 19 November 2018 menjadikan total proses penyelesaian dokumen tersebut hanya selama 53 hari atau kurang dari dua bulan.

“Kecepatan proses RPJMD ini tentunya mencerminkan komitmen serta dedikasi dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam setiap tahapan penyusunan dan pembahasan hingga pengesahannya. Tanpa dukungan tersebut rasanya sulit untuk menemukan konsensus bersama di tengah beragamnya aspirasi pembangunan bagi kemajuan Kabupaten Bangka ke depan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bangka merasa bangga sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaiknya. Tentunya, yang terpenting adalah kecepatan penyelesaian dokumen RPJMD ini tetap mengedepankan aspek kualitas,” jelas Mulkan.

Ia juga menyatakan bahwa percepatan penyusunan dokumen RPJMD ini akan memberikan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bekerja lebih awal guna merealisasikan visi, misi, kebijakan dan program pembangunan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bersama.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Pernyataan Bupati Bangka tersebut juga didukung oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin yang menyatakan bahwa dengan disetujuinya raperda rpjmd ini, maka secara legal dan formal akan menjadi pedoman bagi Pemkab Bangka untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 sekaligus sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Syahbudin menjelaskan bahwa orientasi pembangunan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 ditujukan pada penyiapan SDM yang berkualitas, berdaya saing dan berakhlak mulia untuk membangun daerah secara merata dan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera.

“Pencapaian visi tersebut dijabarkan pada 5 (lima) misi Pembangunan Kabupaten Bangka Tahun 2019 -2023, yaitu: pertama, mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan berbasis teknologi informasi; kedua, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas; ketiga, mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur antar wilayah; keempat, mewujudkan gerbang kota dan pariwisata berskala internasional serta misi kelima yaitu mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan” tambah Syahbudin.

Sementara itu, Pj Sekda Bangka Akhmad Mukhsin menyatakan bahwa dengan disahkannya Perda RPJMD Kabupaten Bangka periode 2019-2023 maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangka wajib untuk menjadikannya sebagai acuan untuk menetapkan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Saya berharap seluruh rencana strategis perangkat daerah yang ditetapkan memiliki relevansi dan sinkronisasi yang harmonis dengan visi dan misi “Bangka Setara”. Sinergitas yang baik antara rpjmd dan renstra OPD tentu saja akan berdampak positip terhadap kinerja pembangunan daerah kedepan” ujar Akhmad Mukhsin.

Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto turut mengungkapkan kelegaannya atas penyelesaian pembahasan RPJMD Kabupaten Bangka periode 2019-2023. Ia menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah ini telah melewati proses panjang mulai dari penyusunan rancangan teknokratik dan rancangan awal sampai dengan pengesahan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka. Semua itu dilakukan secara partisipastif dengan memanfaatkan instrumen pembahasan seperti forum konsultasi publik serta musrenbang.

”Untuk menjamin kesinambungan dengan dokumen perencanaan pembangunan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami juga telah mengadakan pembahasan RPJMD Kabupaten Bangka secara intens dengan tim dari provinsi. Alhamdulillah, saya kira proses yang ada sudah memenuhi ketentuan formal tanpa harus menghilangkan substansi kualitas perencanaan pembangunan yang baik” pungkas Pan Budi.

(sumber : bappeda/humas/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.