Sebanyak 37 WNA Saat ini Masuk Daftar Pantauan Sat Intel Dakim Imigrasi Pangkalpinang

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Kepala Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Aris Yuliansyah melalui Kasi Teknologi & Informasi/Humas, Iqbal Rifai menyampaikan ada 37 orang WNA (Thailand & Cina) yang sempat dipantau/diawasi oleh satuan tim Intel Dakim Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Diakui Iqbal Rifai saat ini pihaknya sedang melakukan giat pengawasan orang asing di wilayah perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka & Penganak, Kabupaten Bangka Barat.

Pihak Imigrasi Kelas I Pangkalpinang baru-baru ini berhasil mendeportasikan 15 orang TKA (Tenaga Kerja Asing), dari 37 orang warga negara asing (WNA), dan 2 orang diantaranya merupakan WNA asal negara Cina.

Ke 15 orang dideportasi ke negara asalnya (Thailand) lantaran dianggap telah melanggar Undang – Undang Keimigrasian lantaran keterangan jabatan pekerjaan tidak sesuai atau tidak sesuai dengan ijin tinggalnya.”Jadi kronologisnya awalnya hari Sabtu tanggal 11 November 2018 tim Intel Dakim melakukan giat pengawasan orang asing di perairan Sungailiat Bangka. Saat itu pada 5 unit kapal isap produksi (KIP — red) petugas menemukan 10 orang WNA itu atau saat dilakukan pemeriksaan paspor berikut dokumen lainnya kedapatan tidak sesuai dengan jabatan pekerjaan bahkan sebagian tidak dapat menunjukan bukti paspor,” ungkap Iqbal ketika ditemui para pewarta HPI Babel di ruang kerjanya, beberapa hari yang lalu (Jumat, 16/11/2018).

BACA JUGA :  Gelar MTQ KORPRI Kedua, Ini Harapan Pemkot Pangkalpinang

 

 

Lanjutnya, 5 WNA asal Thailand itu pun dideportasi ke negara asalnya, Selasa (13/11/2018) lalu, dan pada hari Jumat (16/11/2018) yang lalu, kembali Imigrasi Kelas I Pangkalpinang mendeportasi 10 orang WNA asal Thailand.”Hari ini pun kami mendeportasi 10 orang WNA Thailand lagi untuk dipulangkan ke nsgara asalnya. Sedangkan sisanya 22 orang WNA lainnya rencananya pekan depan dideportasi,” tegasnya.

Dijelaskan oleh Iqbal Rifai bahwa sejumlah WNA Thailand yang bekerja di KIP tersebut sesungguhnya di bawah naungan bendera sejumlah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penambangan timah di perairan laut Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan data-data yang diperoleh Pewarta HPI Babel dari pihak Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, perusahaan KIP (Kapal Isap Produksi) mememang mempekerjakan para WNA Thailand itu, bahkan 10 orang WNA Thailand yang dideportasi Jumat (16/11/2018), diketahui masing-masing bekerja di sejumlah KIP yakni SOR Chokedee 1 di bawah bendera perusahaan (PT Sukses Indo Prima), KIP GELASA di bawah naungan PT Indeco Metal Jayando, KIP Trinusa 1 yakni PT Berdikari Investama dan KIP Tinindo 2 di bawah bendera PT Pelayaran Lomasta.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28, PJ Sekda Haris Sampaikan Pesan Bupati Riza

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan dalam waktu dekat ini para penjamin WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya terkait kasus ini. “Surat pemanggilan sudah kita layangkan kepada pihak-pihak penjamin WNA itu guna dilakukan pemeriksaan. Nah jika nanti ditemukan bukti kuat pelanggaran maka para penjamin bisa dijerat dengan ancaman sanksi pidana kurungan penjara lantaran melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Terkait pemberitaan ini, Pewarta HPI Babel masih mengupayakan menghubungi pihak perusahaan yang mengelolah sejumlah KIP di perairan pulau Bangka (Bangka & Bangka Barat) untuk diminta konfimasinya.

Kini masyarakat Babel menunggu tindakan tegas dari pihak Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang kepada para penjamin, akankah sanksi itu ditegakkan, semoga hukum tidak tajam ke bawah.

BACA JUGA :  Terima Aksi Damai Hari Bumi, Begini Penjelasan Pj Gubernur Babel Safrizal

(Rk/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.