Proses Penanganan Hukum Kasus Rian Gigis  Dituding Ada Indikasi Skenario Rekayasa

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Mastur Abdullah orang tua dari Rian Gigis bin Abdullah yang ditangkap pada bulan Juli 2018 lalu oleh penyidik Sat narkoba Polres Bangka dalam kasus kepemilikan shabu shabu, saat ini mempertanyakan nasib sang anak yakni Rian Gigis bin Abdullah lantaran hingga kini masih menjalani penahansn di Polres Bangka sedangkan dirinya belum pernah sama sekali mendapat surat dari penyidik Satnarkoba Polres Bangka baik itu surat keterangan penangkapan maupun surat perpanjangan penahanan terhadap anaknya.
“Saya bingung dengan kasus anak saya Rian Gigis hingga saat ini masih ditahan di Polres Bangka. Padahal sudah lebih dari seratus hari terhitung dari tanggal 21 Juli 2018 hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi bingung,” ungkap Mastur yang juga merupakan ketua RT Parit Pekir, Senin (12/11).

Mastur juga menyebutkan jika mulai penangkapan hingga sekarang ini tidak satu pun surat keterangan dari pihak penyidik yang dikirimkan kepadanya.
“Saya juga bingung, sampai saat ini belum ada satu pun surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan apalagi surat perpanjangan penahanan yang dikirimkan pihak penyidik kepada saya. Padahal saya ini kan orang tuanya Rian Gigis, jadi wajar kalau saya mempertanyakan surat pemberitahuan tersebut dari pihak polres. Anak saya ditangkap dan ditahan hingga seratus hari lebih itu tidak ada pemberitahuannya sama sekali ke saya. Ini ada apa? tanya Mastur dengan suara terbata bata menahan kesedihannya.

Dengan penanganan kasus hukum seperti ini, Mastur mengungkapkan kecurigaanya adanya indikasi adanya rekayasa yang dilakukan oknum penyidik terhadap kasus yang menimpa anaknya.
“Saya selaku ketua RT 01 Parit Pekir terus terang merasa malu terhadap prilaku anak saya namun saya pun berhak mendapat keadilan dan kebenaran yang sesungguhnya atas penangkapan pada anak saya dan teman temannya yang saya rasa ada indikasi skenario rekayasa yang dilakukan oknum penegak hukum dalam kasus ini sehingga anak saya yang dikorbankan,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, kabag ops Polres Bangka, Kompol Sophian seizin Kapolres Bangka, Akbp Budi Andreanto SIK yang dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan jika berkas perkara kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Rian Gigis bin Abdullah memang belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi.
“Info dari siapa kalau tersangka Ry itu sudsh jadi tahanan jaksa. Dia statusnya masih tahanan Polres Bangka. Makanya kita bawa dia ke TKP lagi guna melengkapi kekurangan yang diminta pihak kejaksaan. Berkas yang dikirim penyidik kita oleh jaksa masih kurang. Jadi saat ini kita masih berupaya melengkapi berkas berkasnya ,” kata Sopian saat dikonfirmasi terkait info dari pihak keluarga tersangka yang menyebutkan hari ni jam 09.00 Rian Gigis bin Abdulah di bawa ke TKP oleh penyidik Polres Bangka pada hal menurut mereka Rian sudah dalam tahanan Kejaksaan Negeri Bangka dan infonya tersangka Rian dibawa tanpa menunjukan surat perintah dari pihak kejaksaan dan sampai saat ini tersangka trauma di kumpulkan dengan terdakwa pidana lainnya, Senin (12/11).

Disinggung soal penahanan terhadap tersangka yang sudah lebih dari 100 hari. Sopian katakan jika perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan pengadilan.
“Itu perpanjangan pengadilan. Ada aturannya,” sebutnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, kasi pidana umum Kejari Bangka, Retni belum merespon konfirmasi forumkeadilanbabel.com yang dikirimkan via pesan elektronik WhatsApp mesenger terkait berkas perkara kasus kepemilikan Shabu-shabu dengan tersangka Rian Gigis.

Diketahui sebelumnya, Jajaran Satuan Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap aksi penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu. Tidak tanggung tanggung jajaran satnarkoba polres Bangka pada tanggal 21 Juli berhasil menggulung 5 orang pelaku narkoba dan salah satunya merupakan oknum anggota Polri bertugas di SPK Polda Babel. Oknum itu dulu sempat terseret kasus pemukulan tersangka narkoba yang tewas saat proses penyidikan di Polres Bangka.

Menurut infonya, oknum anggota Polri itu berinisial Tr (25) warga Gang Nusantara, Lingkungan Pelabuhan Perikanan Sungailiat ditangkap bersama  Ry  di Simpang 4 Pelabuhan Sungailiat.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Selanjutnya petugas juga mengamankan 3 orang pemuda yakni Am, Rv, En di kediamannya masing-masing.

Namun hingga kini kabarnya Tr maupun Ry belum juga dilimpahkan berkasnya ke pihak kejaksaan negeri Bangka. Sementara Rv saat ini sudah menjalani persidangan dan dua lainnya dikabarkan hanya berstatus sebagai saksi.
(Red/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.