Muljono Tedjokusumo, President Director Royale Jakarta Golf Club resmi menyandang status tersangka

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (bp.blogspot.com)

 

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (bp.blogspot.com)

 

Forumkeadilanbabel.com, Jakarta — Muljono Tedjokusumo, President Director Royale Jakarta Golf Club resmi menyandang status tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP.

Muljono Tedjokusumo yang juga pengusaha tersebut resmi menjadi tersangka pasca Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Taryan Setiawan menolak praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Selanjutnya Muljono Tedjokusumo akan mengikuti proses hukum dengan status terdakwa dan duduk di kursi pesakitan karena pihak Kejaksaan telah melimpahkan berkasnya ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Muljono Tedjokusumo, President Director Royale Jakarta Golf Club (kanan)– (http://requisitoire-magazine.com)

Kuasa Hukum ketiga korban, Akhmad Aldrino Linkoln menuturkan, kasus ini berawal dari kecemasan para korban yang datang mengadu dan meminta bantuan kepada dirinya. “Dari pertemuan dengan para korban tersebut, Aldrino sepakat membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke pihak Bareskrim Polri,” ujar Aldrino Aldrinof kepada Wartawan di Jakarta ,  Senin (5/11).

BACA JUGA :  Andar GACD Desak Hasyim Asy'ari Mundur dari Jabatan Ketua KPU RI

Aldrino meminta pemerintah Jokowi-JK terutama kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil harus merealisasikan janjinya melawan mafia tanah. “Ratusan bahkan ribuan masyarakat yang menjadi korban dari ulah mafia mafia tanah di negeri ini,” tegas Aldrino.

Secara terpisah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat dikonfirmasi menjelaskan telah melimpahkan tersangka Bos Golf Muljono Tedjokusumo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus keterangan palsu pada akta autentik dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya (Tribunnews.com).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas tersangka ke PN Jakbar. “Setahu saya sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” ujar kajari. Ia juga menambahkan jika dirinya tidak mengetahui apakah tersangka ditahan atau tidak. “Saya belum tahu karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” tutur Patris.

BACA JUGA :  Lagi, Kejagung Sita Mobil Mewah Tersangka Harvey Moeis

Seperti diketahui Bos Golf menyandang status tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP oleh Bareskrim Polri seperti tertuang Laporan Polisi nomor LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016. Dilaporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng.  ABDUL FARID/FORUM

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.