Tidak Ada Kesepakatan Bersama maka PK RTRW Kembali ke Imajiner Tahun 1992

oleh

 

 

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan ruang kota Pangkalpinang menyebutkan karena tidak ditemukan kesepakatan bersama antara dua kabupaten maka tapal batas kota Pangkalpinang kembali ke imajiner tahun 1992.

Hal ini diungkapkan oleh Suparlan Dulaspar saat ditemui dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang tadi pagi. Kamis,(1/11). Menurut Suparlan saat ini pihaknya sedang mengajukan peninjauan  kembali penataan ruang dan tata wilayah kota Pangkalpinang.

“PK RTRW kembali ke imajiner tahun 1992 karena tidak ada kesepakatan bersama. Jadi tetap. Sebelah selatan berbatasan Bangka Tengah timur berbatasan laut sedangkan barat dan utara berbatasan dengan kabupaten Bangka. Ini akan ditempatkan oleh kementerian dalam negeri,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Basel akan Hadirkan Tiga Artis dari Ibukota dalam Peringatan HUT Bangka Selatan ke 21

Tidak hanya itu saja kepada dinas PUPR juga menyebutkan hal ini sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang disosialisasikan kepada Organisasi perangkat daerah.

“Rekomandasi Subtansi dari provinsi babel sudah keluar, saat ini akan kita ajukan ke pusat selanjutnya dibahas di DPRD kota Pangkalpinang,” tegasnya.

Jadi ditegaskan kembali tidak ada penambahan teknis wilayah kota Pangkalpinang karena tidak disetujui oleh dua kabupaten yang berbatasan langsung tersebut walaupun kita sudah melobi kepada mereka.

“Jadi luas kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap sesuai imajiner tahun 1992 tidak ada penambahan luas wilayah,” pungkasnya.

 

(Yuko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.