Polsek Kelapa Bekuk Sindikat Narkoba Antar Kecamatan

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Kelapa – Jajaran Polsek Kelapa berhasil membekuk komplotan sindikat narkoba antar kecamatan di wilayah Polres Bangka Barat. Penangkapan terhadap empat tersangka dipimpin langsung Kapolsek Kelapa, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Sabtu, (27/10/2018), masing-masing ditempat yang berbeda.

Kapolsek Kelapa, AKP Ayu Kusuma Ningrum, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ruben Isaak, seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, mengatakan hal itu dalam jumpa pers dengan awak media Bangka Barat, Rabu, (30/11/2018), di ruang pertemuan Mapolres Bangka Barat.

ANG (25), terlebih dahulu diamankan anggota reskrim Polsek Kelapa selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil miliknya. Disaksikan ketua RT saat dilakukan penggeledahan terhadap buruh harian ini, anggota menemukan dua paket sabu di dalam kotak rokok serta satu buah alat yang digunakan untuk menggunakan barang haram tersebut. Dari “nyanyian” ANG, diperoleh keterangan jika barang bukti tersebut diperoleh dari IND (29), yang bekerja sebagai buruh harian di Parittiga.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Berdasarkan barang bukti ini, anggota reskrim Polsek Kelapa selanjutnya melakukan pengembangan. Kerja keras ini membuahkan hasil. Dengan berpura-pura menyuruh tersangka ANG memesan kembali sabu kepada tersangka ING, tersangka ING kemudian menentukan tempat transaksi yakni di depan SDN 15 Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga.

” Setibanya di TKP tepatnya Minggu (28/11/2018), sekitar pukul 00.30 WIB saat akan melakukan transaksi, anggota kita kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IND yang disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya BB sebanyak dua paket diduga jenis sabu berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Kelapa, AKP Ayu Kusuma Ningrum yang langsung memimpin penangkapan, dalam jumpa persnya.

Dilanjutkan AKP Ayu, dari hasil pengembangan berdasarkan barang bukti terhadap tersangka ANG dan IND, diketahui dua tersangka tersebut mendapatkan paket sabu tersebut dari tersangka SAU yang hingga saat ini masih DPO (daftar pencarian orang). Berdasarkan pengakuan dari tersangka IND, anggota reskrim Polsek Kelapa selanjutnya menuju pondok kebun milik Amadan di Dusun Rambat Rt 5 Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, tempat tersangka membeli barang bukti tersebut. ” Minggu, (28/11/2018), sekitar pukul 01.30 WIB, kita langsung melakukan penggrebekan masih didampingi ketua Rt setempat. Hasilnya kita berhasil mengamankan HER (27) serta tersangka ANG (20) keduanya buruh harian. BB yang berhasil kita amankan dari tempat tersebut sebanyak enam paket sabu, sementara tersangka SAU berhasil melarikan diri,” ujar AKP Ayu.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Sementara Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Ipda Ruben Isaak menambahkan, tersangka SAU yang melarikan diri merupakan pelaku lama terkait kasus narkoba. (Rudy).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.