Forumkeadilanbabel.com, Parittiga – Kawasan hutan lindung di Kecamatan Parit Tiga boleh dikata saat ini sudah babak bingkas. Bukan hanya tambang darat, namun tambang laut degan sistem rajuk juga adalah penyebab rusaknya kawasan hutan lindung di daerah Kecamatan Parit Tiga.
“Pihak penambang biar aman bekerja mereka menyanggupi 20 persen dari hasil tambang untuk koordinasi keamanan” ungkap UI kepada wartawan, Rabu (24/10).
Dia membeberkan jika aktifitas penambangan di kolong mayat tersebut telah ditempatkan beberapa orang kepercayaan dua bos Atiam dan Akiong.
“Baru dua minggu ini para penambang kembali beraktifitas akan tetapi belum ada hasil” ujar salah seorang warga pendatang yang menetap dikawasan itu kepada wartawan Rabu (24/10/2018) kemarin.
Menurut dia, aktifitas penambangan disini terdiri dari beberapa kelompok penambang yang masing masing berbeda bos. Hasil dari penambangan berupa biji timah itu disetorkan kepada dua orang bos besar di Parittiga yakni Akiong dan Atiam
Sementara,Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bangka Barat, Melyadi mengungkapkan jika kolong Mayat masuk dalam kawasan hutan lindung ( HL ) ia juga mengaku pihaknya masih sering kontrol ke daerah itu bahkan saat ini pihaknya ada yang ke lapangan
“Pihak kami juga hari ini ada yang ke lapangan namun belum pulang dan saya belum mendapat laporan terkait aktifitas penambang dikolong mayat itu” kata Melyadi melalui sambungan telpon.Rabu (24/10/2018) kemarin malam.
Menurutnya, pihaknya sudah memberikan teguran kepada penambang agar tidak ada lagi beraktifitas di kawasan itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Jebus, Akp Purwanto maupun Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Febriandi Haloho masih diupayakan konfirmasinya.