Biar Aman Beraktifitas, Penambang Keluarkan Fee 20 Persen 

oleh

 

Suasana aktifitas TI Rajuk di sekitaran kolong mayat Desa Ketap Parit Tiga, Rabu (24/10)

 

Forumkeadilanbabel.com, Parittiga – Kawasan hutan lindung di Kecamatan Parit Tiga boleh dikata saat ini sudah babak bingkas. Bukan hanya tambang darat, namun tambang laut degan sistem rajuk juga adalah penyebab rusaknya kawasan hutan lindung di daerah Kecamatan Parit Tiga.

Seperti halnya kolong mayat Desa Ketap Kecamatan Parit Tiga. Meskipun sudah seringkali dilakukan penertiban oleh aparat namun para penambang ilegal sistim rajuk ini sepertinya tak ada kata menyerah untuk beraktifitas. Kalau pun aktifitas tersebut berhenti tentunya tidak lama, paling satu atau dua minggu saja dan setelah itu aktifitasnya kembali berjalan. Karena setelah penertiban biasannya diduga terjadi deal-dealan antara penambang dengan kordinator lapangan.

Seperti yang disampaikan salah satu warga desa Ketap inisial UI ini. UI menyebutkan kalau aktifitas tambang di kolong mayat ini kembali menggeliat lantaran sudah ada kesepakatan dari pihak penambang yang menyanggupi membayar fee 20 persen dari hasil penambangan. namun sayangnya UI masih menutup rapat rapat terkait  fee 20 persen itu disetorkan kepada siapa.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

“Pihak penambang biar aman bekerja mereka menyanggupi 20 persen dari hasil tambang untuk koordinasi keamanan” ungkap UI kepada wartawan, Rabu (24/10).

Dia membeberkan jika aktifitas penambangan di kolong mayat tersebut telah ditempatkan beberapa orang kepercayaan dua bos Atiam dan Akiong.

Diantaranya Gareng, Sudar dan Deka dan mereka inilah yang ambil pasir timah lalu dibawa ke gudang bos Atiam dan Akiong di Parittiga.

Menurut sumber lainnya menyebutkan jika penambangan di kolong mayat baru sekitar dua minggu ini normal kembali setelah penertiban oleh petugas.

“Baru dua minggu ini para penambang kembali beraktifitas akan tetapi belum ada hasil” ujar salah seorang warga pendatang yang menetap dikawasan itu kepada wartawan Rabu (24/10/2018) kemarin.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Menurut dia, aktifitas penambangan disini terdiri dari  beberapa kelompok penambang yang masing masing berbeda bos.  Hasil dari penambangan berupa biji timah itu disetorkan kepada dua orang bos besar di Parittiga yakni Akiong dan Atiam

“Pasir timah dari hasil penambangan di kolong Gelam dan kolong Mayat disetor ke bos besar Parittiga Akiong dan Atiam. Kedua bos besar itu menugaskan masing masing orang kepercayaannya disini, yang merupakan warga Ketap” terangnya.

Sementara,Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bangka Barat, Melyadi mengungkapkan jika kolong Mayat masuk dalam kawasan hutan lindung ( HL ) ia juga mengaku pihaknya masih sering kontrol ke daerah itu bahkan saat ini pihaknya ada yang ke lapangan

BACA JUGA :  Akhirnya Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Perkara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Pihak kami juga hari ini ada yang ke lapangan namun belum pulang dan saya belum mendapat laporan terkait aktifitas penambang dikolong mayat itu” kata Melyadi melalui sambungan telpon.Rabu (24/10/2018) kemarin malam.

Menurutnya, pihaknya sudah memberikan teguran kepada penambang agar tidak ada lagi beraktifitas di kawasan itu.

“Kalaupun beraktifitas kembali maka dalam waktu dekat ini,  kita akan menyurati pihak Kepolisian untuk meminta bantuan personil melakukan tindakan tegas terhadap penambang di lokasi itu”  ujar Melyadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Jebus, Akp Purwanto maupun Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Febriandi Haloho masih diupayakan konfirmasinya.

(Red/FkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.