Deddy Julianto Akui SPDN di Pelabuhan Jelitik Sungailiat Benar Miliknya

oleh

 

Forumkeadilanbabel.com, Sungsiliat –  Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deddy Julianto akhirnya mengakui jika  2 petugas nosel di SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) Pelabuhan Jelitik Sungailiat benar adalah pegawainya yang ditangkap karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar.

Dedi Julianto yang merupakan politisi partai Gerindra ini kepada wartawan meminta persoalan ini jangan terlalu dibesar-besarkan dan cukup silent saja. “Ini sebenarnya ulah oknum pegawai saya. Ibarat kalau mau membunuh tikus jangan rumahnya ikut dibakar,” katanya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin  (22/10/2018).

Dedi Julianto menuturkan jika SPDN miliknya dalam mendistribusikan BBM jenis solar sudah sesuai prosedur. “Peruntukan BBM di SPDN itu kan untuk nelayan. Saya dengan tegas patuh terhadap aturan. Setiap nelayan ataupun kapal harus punya kartu baru bisa membeli BBM. Kartu PPN itu juga tidak boleh sering digunakan setiap hari harus berkelang, ” tuturnya.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemkot Pangkalpinang Gandeng Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Pasar Murah

Disinggung terkait penangkapan pegawainya, Dedi Julianto sekali lagi menegaskan itu ulah oknum. “Kalau kita mau mencari kesalahan orang banyak SPDN yang menjual tidak sesuai peruntukan. Jelas-jelas SPDN buat nelayan ini banyak yang datang pakai mobil,” pungkasnya sembari mengatakan ini juga ulah kompetitor.

Diketahui sebelumnya Unit Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Babel pada Kamis (11/10/2018) sekira pkl 18.00 WIB telah mengamankan 2 orang di SPDN Jelitik Kecamatan Sungailiat.

Adapun 2 pegawai SPDN milik Dedi Julianto bernama Jerry Kumbara (31)
warga Jln Batin Tikal No 5 Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Rolly Kurniawan alias Awon (33) warga Jl. Kartini No. 12 Kampung Jawa Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Tangkapan ini berawal saat anggota Subdit Gakkum Polair Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPDN Jelitik Sungailiat yang mana seharusnya BBm tersebut dialokasikan untuk nelayan namun terdapat dugaan bahwa BBm tersebut ada yang disalurkan bukan kepada nelayan.

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota lidik Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan mengamankan Rolly Kurniawan alias Awin.

Dari introgasi Rolly Kurniawan didapat keterangan bahwa dirinya dihubungi oleh Jerry kumbara untuk mengambil jerigen dan angkut BBM solar dari SPDN Jelitik ke kontrakan Jerry kumbara dan dibayar 200ribu.

Berdasarkan keterangan tersebut sekiira pukul 23.30 WIB team bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Jerry Kumbara di rumah kontrakannya di Jalan Batin Tikal Sungailiat.

 

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti mobil Taft GT plat B 7 RT diduga bukan aslinya,
jerigen berisi BBM jenis solar sebanyak 16 jerigen dengan jumlah kurang lebih 359liter, Hp merk Wsiomi redmi 5A warna hitam, Hp Xp3600, buku catatan pengisian BBM dan uang sebesar Rp 200.000 upah angkut.

BACA JUGA :  Terseret Korupsi Timah, Kejagung Giring Crazy Rich Helena Lim ke Rutan Salemba, Beneficial Ownership Lainnya Tunggu Giliran?

Kasubdit Gakkum Polair Polda Babel, AKBP Irwan Nasution seizin Dirpolair Kombes Pol Lukas Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 2 pegawai SPDN Jelitik yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

” Penangkapan ini berdasarkan program Bharkom (Bhayangkara Komunitas) yang baru dibentuk dua minggu lalu. Nah dari Bharkom inilah masuk aduan dari masyarakat nelayan kalau telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,” ujar AKBP Irwan Nasution, Senin (22/10/2018).

Ditanya terkait SPDN Jelitik milik salah satu pimpinan DPRD Babel, Irwan tidak menampik dan silahkan tanya dengan yang bersangakutan.

” Informasinya seperti itu. Saya ditanya wartawan ya saya jawab iya,” tandasnya.

Sementara saat ini  dua org tersangka dan barang bukti  telah dibawa ke Mako Ditpolair untukm diproses lebih lanjut.

 

(Red/FkB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.